160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN

Peran Guru dalam Mewujudkan Kesehatan Publik

750 x 100 PASANG IKLAN

Oleh: Tulus Abadi

SETIAP 25 November diperingati sebagai “Hari Guru Nasional”. Peringatan ini menjadi penanda bahwa guru adalah “soko guru” bagi masyarakat, bukan hanya mencerdaskan siswa, tetapi juga membangun perilaku siswa yang lebih beradab dan menjunjung etika. Guru menjadi profesi yang amat strategis, bahkan mungkin paling strategis di antara profesi lain. Seorang guru idealnya bukan hanya mengajarkan disiplin ilmu tertentu saja, tetapi juga mengajarkan etika, dan moralitas pada siswanya, dan seluruh sivitas akademika di lingkungan sekolah.

Bahkan pada titik tertentu, guru juga menjadi benteng terakhir untuk mewujudkan spirit kesehatan publik, siswanya. Strategi seperti ini sangat penting, bukan hanya untuk menyuntikkan isu kesehatan publik pada siswanya saja, tetapi nanti akan bergulir/berlanjut pada orang tua siswa. Sebab diharapkan setelah siswanya terpapar isu kesehatan publik, lalu siswanya akan menyampaikan isu tersebut kepada orang tuanya, dan kepada seluruh anggota keluarganya.

Sebagai contoh, di Bogota Kolombia, anak anak TK diajari menaiki bus umum, saat Bogota melakukan modernisasi pengelolaan angkutan umum dengan Transmilenio, yang model ini kemudian dicontoh oleh Pemprov DKI Jakarta dengan Transjakarta-nya. Diharapkan anak anak TK tersebut akan menyampikan pada orang tuanya, bagaimana membeli tiket, harus antri, dan lain-lain. Demikian juga edukasi kebermanfaatan energi nuklir di Jepang dan Rusia, mereka juga melibatkan anak anak TK dalam edukasinya.

750 x 100 PASANG IKLAN

Oleh sebab itu, dalam konteks mengusung isu kesehatan publik, guru punya peran strategis, tak kalah strategisnya dengan penyuluh kesehatan di Puskesmas, bahkan tak kalah strategisnya dengan peran dokter dan ahli kesehatan masyarakat.

Lalu, isu apa yang musti diusung oleh seorang guru terkait kesehatan publik di lingkungan sekolah, wabil khusus pada siswa-siswanya? Minimal ada dua isu utama, yakni isu pengendalian konsumsi minuman manis dalam kemasan (MBDK), dan isu pengendalian konsumsi rokok. Ada beberapa alasan terkait kedua isu tersebut menjadi isu yang sangat penting.

Pertama, terdapat tren kuat anak anak yang makin gandrung mengonsumsi produk Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK). Survei YLKI 2022, membuktikan 25,7 persen anak anak di Indonesia gemar mengonsumsi MBDK. Sebabnya dua hal, harga produk MBDK tergolong murah meriah, dan produk MBDK mudah diakses, semua warung menyediakan/menjual produk MBDK.

Selain itu, kini juga menjamur kafe-kafe di berbagai tempat, termasuk di kota-kota kecil, yang menjajakan menu minuman berperisa, baik itu kopi, teh, atau buah-buahan. Tetapi esensi minuman yang dijual di kafe-kafe tersebut, dan juga produk MBDK; adalah minuman dengan kandungan gula yang sangat tinggi.

Anak-anak muda, yang rata rata masih sekolah, gemar nongki-nongki di kafe sambil menyeruput minuman manis yang kandungan gulanya sangat tinggi. Tren seperti ini bukan tanpa dampak, tetapi mendulang dampak serius di kalangan siswa dan anak. Misalnya, meningkatnya fenomena obesitas di kalangan anak dan remaja, yang salah satu pemicunya adalah hobby menenggak minuman manis. Tentu dipicu faktor lain juga, misalnya kurang aktivitas, jalan kaki, olah raga atau bahkan bermain. Data Survei Kesehatan Indonesia tahun 2023 menunjukkan prevalensi kegemukan dan obesitas hingga obesitas sekitar 19,7% pada anak usia anak usia 5-12 tahun dan 16% pada anak usia 13-15 tahun. Sangat mengkhawatirkan.

750 x 100 PASANG IKLAN

Isu kesehatan publik berikutnya adalah isu pengendalian konsumsi rokok, khususnya pada anak anak dan remaja. Ini menjadi isu krusial sebab prevalensi merokok pada anak dan remaja mencapai 7,4 persen alias sekitar 6 jutaan perokok anak. Saat ini anak remaja, banyak merokok vape di sekolah walau secara sembunyi sembunyi, misalnya di toilet. Prevalensi perokok vape meningkat tajam, menjadi 10 kali lipat yakni menjadi 3 persen, dari semula hanya 0,3 persen.

Sejak hadirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, perlindungan agar siswa tidak terpapar produk rokok di sekolah, sebenarnya lebih kuat. PP  tersebut mengamanatkan beberapa isu penting, yakni: area sekolah wajib 100% Kawasan Tanpa Rokok (KTR), iklan rokok dilarang dalam radius 500 meter dari sekolah, penjualan rokok dilarang dalam radius 200 meter, plus rokok batangan dilarang dijual di manapun.

Namun kenyataannya, banyak sekolah belum memiliki standar/prosedur penegakan KTR. Kepala sekolah tidak mendapatkan dukungan memadai, dan guru sering bertindak tanpa instrumen perlindungan yang jelas.

Selain itu, Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 tentang Sekolah sebagai Kawasan Tanpa Rokok belum diperbarui agar selaras dengan mandat PP No.28 Tahun 2024.

750 x 100 PASANG IKLAN

Tetapi di sisi lain, kadang guru justru di-bully oleh orang tua murid saat memberikan teguran pada siswa yang merokok di sekolah, seperti seorang guru di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Oleh sebab itu, selain sudah diatur oleh PP No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan dan Permendikbud tersebut, perlu dibuat standar/prosedur untuk mengimplementasikan KTR di sekolah. Termasuk jika ada seorang guru, atau kepala sekolah, yang merokok di area sekolah.

Pada akhirnya, peran guru untuk menjadi benteng kesehatan publik adalah mandat yang amat mulia; baik untuk isu pengendalian minuman manis dalam kemasan, atau pun pengendalian konsumsi rokok. Sebab pada akhirnya kedua konsumsi produk adiksi tersebut akan mereduksi tingkat kecerdasan dan produktivitas siswa. Bahkan sebagai contoh, di Singapura, siswa yang mengalami obesitas, tidak bisa naik kelas. Nah, ini aspek pengendalian yang positif sehingga siswa “dipaksa” untuk punya berat badan yang ideal (sehat), sesuai standar kesehatan. Selamat Hari Guru, untuk semua guru di Indonesia. (Penulis adalah Pegiat Perlindungan Konsumen dan Kesehatan Publik, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI)).

750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 PASANG IKLAN
ANINDYA

Tutup Yuk, Subscribe !