
Di sektor migas berlaku prinsip lex specialis, tidak memberlakukan UU Perpajakan. Karena kewajiban yang harus disetor oleh investor ke negara sesuai konstitusi, lebih besar dari tarif pajak yang ada dalam UU Perpajakan.
Bukti empirik dari implementasi konstitusi Pasal 33 UUD ‘45 di sektor migas yang menggunakan sistim Kontrak Bagi Hasil, terbukti telah menjadikan sektor migas menjadi sumber utama penerimaan APBN dan penerimaan devisa hasil ekspor.
Produksi minyak mentah naik dari 200.000 bpd menjadi 1.700.000 bpd. Indonesia menjadi anggota OPEC pengekspor minyak dan LNG terbesar di Asia di luar negara-negara Arab.
Ekonomi tumbuh tinggi mencapai puncaknya hingga 9,8 persen, capaian tertinggi dalam sejarah perekonomian Indonesia
Peran IMF
Ketika terjadi krisis moneter, Pemerintah Indonesia minta bantuan (pinjaman uang ) dari International Monetary Fund (IMF). IMF mengajukan syarat agar Pemerintah Indonesia mencabut dua UU, yaitu UU No.44/Prp/1960 tentang Migas dan UU Pertamina No.8 Tahun 1971.
Apa yang terjadi kemudian? Investasi dan kegiatan eksplorasi migas di Indonesia anjlok. Padahal potensi cadangan migas masih sangat besar. Secara geologis cadangan migas di negara kita terjebak di sekitar 300 cekungan sedimen (sedimentary basins) yang ada di darat dan di laut.
Kegiatan dan investasi eksplorasi menurun karena perizinan diurus sendiri oleh investor. Investor harus membayar pajak sebelum berproduksi. Produksi migas terus mengalami penurunan selama lebih dua dekade di bawah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga Presiden Jokowi.
Presiden SBY mengambil langkah tidak tepat menghidupkan kembali BP Migas yang sudah dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Di Harian Kompas, saya sarankan agar BP Migas setelah dibubarkan supaya dikembalikan ke Pertamina sebagai institusi asal BP Migas.
Presiden SBY terkesan melampaui kewenangannya dengan menghidupkan kembali lembaga pemerintah yang sudah dibubarkan oleh MK yang bersifat final and binding. Presiden SBY menciptakan lembaga pemerintah baru bernama SKK Migas.
Tugas SKK Migas dalam mengontrol cost recovery para penambang/investor migas, tidak akan efektif dan efisien, karena SKK Migas bukan perusahaan migas yang melakukan kegiatan eksplorasi dan bisnis migas secara langsung, sehingga dapat mengetahui biaya pengeboran secara secara tepat.