
Dengan demikian, pertambangan mineral di Dompu akan menjadi tulang punggung kemajuan ekonomi Pulau Sumbawa setelah pertambangan di Sumbawa Barat yang juga tetap konsisten diarahkan untuk mentaati Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Sehingga dapat menghasilkan produk hilir final yang harganya sangat mahal di pasar dunia.
Hilirisasi pertambangan tembaga dan emas di Sumbawa Barat dan Bima dilaksanakan sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba yang akan menguntungkan negara, pelaku usaha tambang, dan daerah penghasil tambang. Karena itu, saya sarankan Mendagri untuk tetap berpegang pada UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.
Dalam jangka panjang, jauh lebih menguntungkan daerah penghasil tambang untuk mempercepat proses hilirisasi tambang mineral –tembaga dan emas–baik yang ada di Sumbawa Barat maupun di Dompu.
Sudah saatnya NTB, wabilkhusus Pulau Sumbawa bisa memperoleh manfaat yang optimal dari kehadiran industri tambang tembaga dan emas. Dengan mengikuti program hilirisasi pertambangan yang bisa beroperasi nonstop 24 jam dari hulu sampai hilir dengan dukungan listrik dari PLTN pinggir pantai dan PLTN terapung. (Dr Kurtubi adalah Dewan Pakar Partai NasDem. Ketua Kaukus Nuklir Parlemen periode 2024-2019. Alumni FEUI, IFP Perancis dan CSM Amerika. Pengajar Mata Kuliah Ekonomi Energi Pascasarjana FEUI dan Universitas Paramadina)