
Program hilirisasi pertambangan yang sudah diwajibkan sejak berlakunya UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba bisa dihidupkan secara masif di seluruh daerah penghasil tambang dengan ditopang oleh listrik dari PLTN yang dibangun di pinggir pantai dan dibangun sebagai PLTN terapung untuk menyuplai listrik ke seluruh daerah penghasil tambang.
Pemerintah dan PLN sudah berpengalaman dengan pembangkit listrik terapung. Sekitar tahun 2017, PLN menyewa pembangkit listrik terapung berbahan baku energi migas (minyak diesel dan gas/ HFO) dari Turki untuk masa 5 Tahun. Guna memenuhi kebutuhan listrik di Medan, Sumatera Utara Medan dan Gorontalo.
Dengan membangun PLTN di pinggir pantai dan teknik terapung, dapat dipastikan bahwa semua hilirisasi tambang di seluruh Indonesia. Di mana pun lokasinya akan bisa beroperasi nonstop 24 jam. Karena, listrik yang dihasilkan dari energi nuklir ini bersifat non-intermitten. Selain itu, bebas emisi karbon CO2, bebas pollutants NOx, SOx, dan debu, sehingga lebih bersih dan ramah terhadap lingkungan.
Aktivitas pertambangan minerba di hulu pun lebih produktif dalam menghasilkan produk bahan mentah, yang sejak zaman penjajahan diekspor untuk diproses menjadi produk siap pakai di berbagai negara di Eropa.
Pendapatan Daerah dan Negara
Jika hilirisasi tambang ditopang oleh suplai listrik dari energi nuklir yang nyala nonstop 24 jam dapat dipastikan negara akan sangat sangat diuntungkan. Penerimaan negara dari sumber daya pertambangan bisa naik berkali lipat. Tentu termasuk kenaikan penerimaan daerah penghasil tambang yang sebagian besar justru berada di luar Pulau Jawa.