160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN

‘Membaca’ Rencana Penyatuan Bapanas dengan Perum Bulog

750 x 100 PASANG IKLAN

Untuk penyaluran dan pengembangan pangan, Bulog pun bisa melakukan sendiri atau bermitra. Ini mencakup penyaluran pangan, diversifikasi produk pangan dan produk turunan, pengembangan pangan dari hasil samping, promosi aneka pangan, pengendalian ekspor pangan, dan pelaksanaan dan pengendalian distribusi pangan. Dalam pelaksanaan tugas pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran itu Bulog bisa menugaskan BUMN pangan atau kerja sama dan dukungan atas kegiatan kementerian/lembaga atau pelaku usaha.

Untuk mendukung pelaksanaan tugas itu, Bulog dapat membentuk perusahaan beserta badan usaha turunannya melalui penyertaan modal atau badan hukum lain sesuai ketentuan atas persetujuan dewan pengawas. Jenis pangan yang menjadi tugas dan fungsi utama Bulog ada 6: beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, daging ruminansia, minyak goreng, dan pangan lainnya. Sementara cakupan yang diurus Bapanas saat ini ada 9: beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, daging ruminansia, bawang, daging unggas, telur unggas, dan cabai. Namun, yang diurus Bulog bisa saja bertambah banyak jika Presiden menambah cakupan lewat kewenangan penetapan “pangan lainnya”.

Apa yang bisa dibaca dari rencana ini? Pertama, ada keinginan menghadirkan institusi yang kuat dalam penyelenggarakan urusan pangan. Ini didasari oleh semacam kekecewaan dari wakil rakyat atas kinerja Bapanas yang dinilai kurang optimal mengoordinasikan, mengintegrasikan, dan mensinergikan lintas sektor di bidang pangan. Karena itu, mereka hendak memperkuat Perum Bulog dengan menaikkan posisinya setara kementerian. Langkah itu bertemu dengan keinginan Presiden Prabowo yang hendak mengembalikan Perum Bulog seperti di era orde baru: menyatukan fungsi regulator dan operator.

Jauh sebelum Prabowo dilantik jadi Presiden, ia sudah membentuk Tim Asistensi dan Teknokrasi Transformasi Kelembagaan Bulog. Tim merekomendasikan Perum Bulog kembali pada fungsi semula sebagai penyangga pasokan dan stabilisasi harga pangan nasional. Dalam rapat dengar pendapat dengan Perum Bulog, 5 November 2024, Komisi IV DPR menyetujui itu. Bahkan, dalam diskusi kelompok terpumpun Perum Bulog dengan Komisi IV DPR, 7 November 2024, revisi UU Pangan inisiatif DPR jadi salah satu alternatif.

750 x 100 PASANG IKLAN

Kalau kemudian rencana revisi UU Pangan ini sepertinya akan mulus-mulus saja, bisa dimaklumi. Intinya, Perum Bulog–yang digabung dengan Bapanas menjadi Bulog– harus diperkuat dengan mengintegrasikan fungsi regulator dan operator. Wewenang tak lagi terbatas yang ditugaskan pemerintah, tapi menyelenggarakan pangan pokok sesuai yang ditentukan Presiden. Orientasinya tak lagi campuran profit dan pelayanan publik, tapi melaksanakan penugasan skema APBN dan non-APBN serta tak berorientasi profit.

Kedua, status kelembagaan Bulog adalah Lembaga Pemerintah Lainnya (LPL), seperti diatur Pasal 25 Ayat 3 UU Nomor 61/2024 tentang Perubahan UU Kementerian Negara. Jadi, status Bulog bukan lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK atau LPND di masa lalu), bukan lembaga nonstruktural, bukan perum atau lembaga sui generis seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. LPL ini adalah eksperimentasi baru.

Yang patut diwaspadai adalah potensi berulangnya Buloggate. Di masa lalu status Bulog adalah LPND, yang bertindak sebagai pemerintah, pedagang, dan pengawas sekaligus. Sebagai LPND aturan keuangan tunduk pada UU terkait pengelolaan keuangan negara. Karena bukan BUMN/badan usaha, Bulog LPND tak dituntut meraih keuntungan. Namun, dalam praktik, Bulog LPND melakukan usaha seperti BUMN/badan usaha, yang ada untung-rugi. Tiap keuntungan dimasukan ke kas nonbujeter. Kas inilah yang (selalu) jadi incaran penguasa dan politikus, yang sempat mengguncang politik negeri ini.

Nantinya, Bulog LPL memang bukan BUMN/badan usaha. Akan tetapi, dalam praktik, Bulog LPL melakukan usaha seperti BUMN/badan usaha, sebagaimana Bulog LPND di masa lalu. Di draf RUU Pangan diatur khusus pendapatan Bulog, yang bersumber dari dana pemulihan atas pelaksanaan tugas Bulog, pendapatan dari kegiatan usaha, dan sumber pendapatan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundangan. Memang ada Dewan Pengawas yang diharapkan menjaga tata kelola Bulog. Akan tetapi, terbuka peluang ‘transaksi politik’ karena Dewan Pengawas harus melalui fit and proper test di DPR.

750 x 100 PASANG IKLAN

Pages: 1 2 3
750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 PASANG IKLAN
PASANG IKLAN

Tutup Yuk, Subscribe !