
Kalau aturan konstitusi UUD 1945 ditegakkan, penerimaan negara dan pengelolaan aset pertambangan akan naik berlipat ganda.
Pertumbuhan ekonomi akan naik tinggi ke 8 persen hingga tumbuh double digit di atas 10 persen tanpa harus menaikkan pajak yang memberatkan rakyat.
Saya sarankan agar Presiden Prabowo mengambil langkah yang rasional dan konstitusional mengeluarkan Perppu mencabut UU yang mengatur pertambangan yang masih menggunakan sistem Konsesi. Diganti dengan sistem Kontrak Bagi Hasil seperti yang dicontohkan dalam pengelolaan migas ketika menggunakan UU Migas No.44/Prp/1960 dan UU Pertamina No.8/1971.
Terbukti berhasil menaikkan pertumbuhan ekonomi mencapai 9,8 persen yang merupakan capaian tertinggi dalam sejarah perekonomian nasional.
Terlebih Presiden RI ketika dilantik, sudah bersumpah untuk mentaati konstitusi. Jalan terbaik untuk menaikkan ranking PDB Indonesia yang saat ini berada di nomor urut 16. Berpotensi melampaui Meksiko, Australia, dan Spanyol ke nomor urut 13 di tahun 2045.
Tidak heran jika pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2025 menurut Asian Development Bank (ADB) masih terjebak berputar-putar di level 5 persen, bahkan tepatnya di bawah 5 persen!
ADB memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia dari 5 persen menjadi 4,9 persen untuk keseluruhan tahun 2025. Demikian juga untuk 2026 dari 5,1 persen menjadi 5 persen. Demikian tertuang dalam kajian terbarunya di Asian Development Outlook (ADO) edisi September 2025. (Dr. Kurtubi–Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019. Alumnus FEUI Jakarta, IFP Perancis, CSM Amerika, mantan Pengajar Pasca Sarjana FEUI dan Universitas Paramadina).