160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN

Lawatan Pertama Presiden Prabowo Subianto ke RRT

750 x 100 PASANG IKLAN

Oleh: Dr. Kurtubi

Hubungan dengan Republik Rakyat Tiongkok (RRT)  harus tetap waspada sepanjang negara ini belum mencabut klaimnya atas wilayah Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia di kawasan Natuna Utara, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau.

Kita ketahui bahwa wilayah ZEE Indonesia ini sudah diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai milik Indonesia berdasarkan Hukum Laut International, United Nation Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) Tahun 1982. Namun, RRT  mengklaim wilayah yang kaya dengan cadangan gas ini  sebagai miliknya, dengan menggunakan dalil  “Nine Dash Line”.  Meskipun hingga kini tidak diakui oleh PBB.

Bersahabat dan kerja sama dengan RRT tidak ada masalah, asalkan: RRT harus mencabut secara resmi klaimnya ini. Sebab, cadangan gas yang sangat besar di Natuna hingga saat ini oleh pemerintah, dalam hal ini Menteri ESDM, dibiarkan tidak dikembangkan sesusi amanah konstitusi sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Karena memang Kementerian ESDM meskipun menurut UU Migas No.22 Tahun 2001 merupakan pihak yang berwenang untuk mengembangkan cadangan gas yang ditemukan oleh investor migas di sisi hulu.

750 x 100 PASANG IKLAN

Karena Menteri ESDM  tidak eligible melakukan kegiatan usaha penambangan secara langsung, maka Menteri ESDM harus menunjuk perusahaan/pihak ketiga. Pola ini seperti ketika pengelolaan sumber daya pertambangan yang ada di dalam bumi negara kita ketika masih  dijajah Belanda dengan menggunakan Indische Mijnwet yang menerapkan sistem Konsesi, di mana Pemerintah Kolonial yang mengeluarkan Konsesi dengan menerbitkan Izi Usaha Pertambangan (IUP) dan menandatangani Kontrak Karya dengan pihak investor.

Sehingga pengelolaan migas, pertambangan batubara dan mineral, termasuk emas  hingga saat ini masih menggunakan tata kelola zaman kolonial yang harus menunjuk pihak ketiga dengan menerbitkan IUP dan Kontrak Karya.

Akibatnya,  cadangan gas yang sangat besar di Natuna Utara dibiarkan mubazir hingga saat ini.  Akibat kewenangan mengelola migas dengan UU Migas No.22 Tahun 2001 dipindahkan dari Pertamina ke Menteri ESDM yang tidak bisa melakukan kegiatan usaha pertambangan dan bisnis secara langsung.

750 x 100 PASANG IKLAN

Pages: 1 2 3
750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 PASANG IKLAN
Core Business

Bincang Kepo

Promo Tutup Yuk, Subscribe !