
Oleh: Ir. Entang Sastraatmadja
OPERATOR PANGAN adalah individu atau organisasi yang bertanggung jawab untuk mengelola dan mengoperasikan sistem pangan, termasuk produksi, pengolahan, distribusi, dan penjualan pangan.
Operator pangan dapat berupa:
Operator pangan memiliki peran penting dalam memastikan ketersediaan pangan yang aman dan berkualitas bagi masyarakat. Mereka harus memastikan bahwa produk pangan yang dihasilkan atau dijual memenuhi standar keamanan dan kualitas pangan yang ditetapkan oleh pemerintah dan lembaga terkait.
Bulog adalah operator pangan. Bulog, atau Badan Urusan Logistik, berfungsi sebagai lembaga parastatal yang bertanggung jawab untuk mengelola pengadaan dan penyaluran komoditas bahan pangan strategis. Dengan demikian, Bulog berperan penting dalam menciptakan stabilisasi harga dan memberikan perlindungan kepada produsen dan konsumen.
Ada beberapa alasan dan pertimbangsn, mengapa posisioning Bulog kembali ramai dibincangkan. Pertama, karena sekarang ini, para wakil rakyat di Komisi IV DPR terekam tengah serius membahas revisi UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Salah satu diskusi yang cukup seru adalah terkait dengan revitalisasi kelembagaan pangan, baik itu keberadaan Kemenko urusan Pangan, Badan Pangan Nasiobal, dan Perum Bulog itu sendiri.
Kedua, karena adanya kemauan politik Presiden Prabowo yang ingin mengembalikan lagi keberadaan Perum Bulog sebagai lembaga otonom pemerintah yang langsung di bawah Presiden. Hal ini, jelas tidak jauh berbeda dengan kehadiran Bulog di era Pemerintahan Presiden Soeharto. Saat itu, status Bulog adalah Lembaga Pemerintah Nondepartemen (LPND).