160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN

Keadaan Darurat-Bencana dan Mekanisme Penyaluran Beras Bulog

750 x 100 PASANG IKLAN

Oleh:Khudori

PULUHAN warga korban banjir dan longsor menjarah Gudang Bulog Sarudik di Kota Sibolga, Sumatera Utara. Dalam video yang banyak dibagikan di berbagai grup percakapan, warga membawa berkarung-karung beras dan minyak goreng. Bahkan anak-anak juga ikut memikul karung beras yang dibawa dari dalam gudang Bulog. Pemimpin Wilayah Bulog Sumatera Utara, Budi Cahyanto, membenarkan kejadian penjarahan oleh warga itu.

Penjarahan juga terjadi di sejumlah retail modern di Kota Sibolga dan beberapa wilayah lain. Penjarahan minimarket dan gudang Bulog diduga dipicu keterlambatan logistik bantuan akibat kondisi wilayah yang terisolasi. Bencana banjir dan longsor yang terjadi tidak hanya merenggut banyak korban jiwa dan luka, tapi juga merusak infrastruktur jalan. Ketika jalan putus atau rusak, distribusi logistik terganggu.

Bencana banjir dan longsor kali ini, untuk kesekian kalinya, menyadarkan otoritas yang berkuasa untuk menyiapkan segala sesuatunya dengan baik. Seharusnya, Indonesia yang memang identik dengan “negeri bencana” sudah terlatih menangani situasi darurat dalam berbagai skala. Namun, pengandaian itu tidak selalu benar. Terbukti kali ini otoritas yang berkuasa tampak kewalahan menghadapi situasi lapangan.

750 x 100 PASANG IKLAN

Bencana yang datang tiba-tiba, apalagi dengan skala kolosal, akan berbuah keadaan darurat. Dalam situasi darurat, prosedur normal akan macet. Dalam situasi darurat yang berlaku harus prosedur kedaruratan. Karena, kebutuhan makanan dan minuman untuk mengisi perut, tidak bisa menunggu. Kalau kebutuhan dasar itu tidak segera tersedia dan disediakan, bisa terjadi penjarahan seperti kali ini. Warga tak bisa disalahkan.

Pemerintah sebenarnya punya instrumen cadangan pangan pemerintah (CPP) yang setiap saat bisa digerakan untuk melayani kebutuhan bencana dan darurat, juga darurat pasca bencana. Bahkan, dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Bapanas) No. 30/2023 tentang Penyaluran CPP untuk Menanggulangi Bencana dan Keadaan Darurat, pangan yang bisa disalurkan ada sembilan jenis: beras, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng, dan ikan kembung.

Masalahnya, prosedur penyaluran untuk bencana dan keadaan darurat dalam Peraturan Bapanas ini terbilang cukup panjang. Kental nuansa birokratisnya apabila dibandingkan dengan mekanisme penyaluran sebelumnya yang diatur dalam Peraturan Menteri Sosial No. 22/2019 tentang Prosedur dan Mekanisme Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP) untuk Penanggulangan Keadaan Darurat Bencana dan Kerawanan Pangan pascabencana. Diduga, prosedur birokratis ini memperlambat penyaluran CBP ke warga.

750 x 100 PASANG IKLAN

Pages: 1 2
750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 PASANG IKLAN
PASANG IKLAN

Tutup Yuk, Subscribe !