Karakteristik beras inilah yang membuat tingkat partisipasi konsumsi warga terhadap beras, dari Sabang sampai Serui, nyaris sempurna: 99,33% pada 2023. Dari sisi gizi, beras juga menjadi sumber utama energi (44,4%) dan protein (34,1%) warga. Kalau pemerintah daerah (provinsi, kabupaten/kota, dan desa) memiliki cadangan beras, ancaman kelaparan karena hambatan distribusi saat bencana bisa dihindari. Di sinilah pentingnya keberadaan cadangan beras pemerintah daerah itu. Baik yang dikelola sendiri oleh BUMD setempat, misalnya, atau dikerjasamakan dengan Bulog.
Sayangnya, belum semua pemerintah daerah memiliki cadangan pangan beras. Pada 2025, merujuk data Bapanas, 33 dari 38 provinsi telah menyediakan cadangan beras berikut regulasinya. Sisanya, 5 provinsi, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, dan Jakarta, belum menyediakan cadangan beras dan regulasi.
Khusus Jakarta, meski tak memiliki cadangan pangan, provinsi ini memiliki BUMD Food Station dan Pasar Jaya yang powerfull menjamin stabilitas pasokan dan harga pangan. Untuk beras misalnya, Food Station menguasai sekitar 50% dari kebutuhan konsumsi warga Jakarta. Jakarta juga memiliki program pangan bersubsidi yang menjamin warga miskin/rentan mendapatkan paket pangan pokok dengan harga murah. Itu sebabnya, meski 98% kebutuhan pangan Jakarta dipasok dari luar daerah, harga pangan relatif stabil.
Lalu, merujuk data Bapanas, 331 kabupaten/kota memiliki regulasi cadangan beras pemerintah daerah. Dari jumlah itu 46 di antaranya tidak memilik stok cadangan beras pemerintah daerah. Data Bapanas per November 2025, hanya 8 dari 23 kabupaten/kota di Provinsi Aceh dan 13 dari 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara memiliki cadangan beras. Sebaliknya, semua kabupaten/kota di Sumatera Barat punya cadangan beras. Belum diketahui berapa jumlah desa/kelurahan yang memiliki cadangan beras.
Secara keseluruhan, stok cadangan beras pemerintah daerah (provinsi, kabupaten/kota, dan desa) jumlahnya masih kecil. Padahal, cadangan beras daerah menjadi indikator kinerja, seperti tertuang di Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 18/2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 13/2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Tahun ini cadangan beras daerah juga menjadi indikator Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan serta Indeks Ketahanan Pangan.
Sekali lagi, bencana di tiga provinsi di Sumatera kali ini memberi pelajaran penting: betapa urgen keberadaan cadangan pangan pemerintah daerah. Berapapun jumlahnya: seminggu, 10 hari atau sebulan kebutuhan konsumsi. Ketika situasi darurat karena bencana terjadi dan distribusi barang terhambat, cadangan di daerah bisa segera digerakkan. Jika hanya distribusi jalur udara yang memungkinkan, cadangan beras di desa/kelurahan setidaknya bisa mencegah ancaman kelaparan dalam jangka pendek. Kalau situasi membaik, cadangan beras daerah dan pusat akan memperkuat. (Penulis adalah Pengurus Pusat PERHEPI, Anggota Komite Ketahanan Pangan INKINDO, serta Pegiat Komite Pendayagunaan Pertanian dan AEPI)