Oleh: Meidy Katrin Lengkey
PEMERINTAH melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), resmi memberlakukan Keputusan Menteri ESDM Nomor: 144.K/MB.01/MEM.B/2026 tanggal 15 April 2026. Beleid ini secara de jure telah mengubah Kepmen ESDM Nomor: 266.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batu Bara
Kementerian ESDM menyampaikan urgensi perubahan Kepmen ESDM tersebut. Seperti disampaikan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Tri Winarno, dinamika pasar komoditas global saat ini bergerak sangat cepat dan fluktuatif. Ketidakpastian ekonomi dunia menuntut kita untuk memiliki regulasi yang adaptif, adil, dan transparan. Pemerintah pun secara berkala melakukan evaluasi terhadap formula Harga Patokan Mineral (HPM). Tujuan utamanya adalah untuk optimalisasi penerimaan negara serta memastikan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan.
Regulasi ini mengatur tiga perubahan substansial, yakni penyesuaian formula bijih nikel melalui penyesuaian pada Corrective Factor (CF) serta penambahan mineral ikutan (besi, kobalt, dan krom) dalam perhitungan HPM. Kedua, penyesuaian formula bijih bauksit, yaitu terdapat pengurangan faktor reaktif-silika (R-SiO2) dalam perhitungan HPM. Ketiga, perubahan satuan harga, yaitu terjadi transisi satuan HPM pada bijih dari yang sebelumnya US$ per dry metric ton (dmt) menjadi US$ per wet metric ton (wmt).
Perubahan satuan ini berlaku untuk berbagai komoditas, termasuk bijih nikel, bauksit, kobalt, timbal, seng, besi, tembaga, mangan, krom, dan pasir besi.
Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menilai, dengan diberlakukannya Kepmen ESDM Nomor: 144.K/MB.01/MEM.B/2026, menjadi titik balik bersejarah bagi tata kelola sumber daya mineral RI. Bagi kami di APNI, dan bagi ribuan penambang nikel lokal di seluruh pelosok negeri, ini adalah bukti nyata bahwa Indonesia kini bukan sekadar pengikut pasar, melainkan pembuat harga yang aktif dalam menyeimbangkan suplai global.
Perubahan formula HPM ini—yang kini ikut menilai dan menghargai kandungan mineral ikutan untuk nikel kadar 1.6%, memberikan fondasi harga (price floor) yang sangat kuat bagi para penambang kita. Harga bijih nikel kita yang selama ini dinilai terlalu rendah, bahkan jika dibandingkan dengan kompetitor seperti Filipina. Kini berhasil dikoreksi.