Bayu Krisnamurthi
JURUS kungfu Zui Quan adalah gaya bela diri Tiongkok kuno yang meniru gerakan orang mabuk. Gaya ini terkenal mematikan karena gerakannya yang tidak terduga. Menggunakan teknik tipuan, jatuh, berguling, sangat fleksibel, namun memiliki daya pukul yang melumpuhkan lawan. Terlihat santai, sempoyongan, dan penuh ketidak pastian, teknik ini bertujuan untuk mengecoh lawan sebelum melancarkan serangan yang mematikan.
Rasanya seperti melihat pertunjukkan jurus dewa mabuk ini ketika mencermati cara Presiden Amerika Serikat Donald Trump bernegosiasi dagang dengan negara negara lain.
April 2025 Trump melancurkan Kebijakan Tarif Resiprokal “Liberation Day” kepada puluhan negara, termasuk Indonesia. Dalam hal ini Indonesia dikenakan tarif 32%. Kebijakan yang mengagetkan dunia itu disertai dengan ungkapan “saya sudah berbaik hati” karena menurut Trump tarif harusnya jauh lebih besar sesuai defisit perdagangan barang yang dialami AS.
Fakta bahwa dalam perdagangan jasa Indonesia yang mengalami defisit, dan jika digabungkan barang dan jasa perdagangan RI dan AS sebenarnya jauh lebih seimbang, tampaknya tidak menjadi pertimbangan dalam penetapan tarif itu.
Juli 2025 Presiden Trump kemudian merevisi tarif impor barang dari Indonesia menjadi 19%. Diduga ada komunikasi bahwa tarif 19% tersebut akan seterusnya berlaku jika perundingan kesepakatan dagang Indonesia AS dapat diselesaikan.
Maka berjalanlah proses negosiasi dan perundingan dagang itu hingga Februari 2026. Dan dalam proses perjalanan waktu itu terjadi banyak perkembangan, termasuk adanya kesepakatan ‘Board of Peace’ dan ketegangan AS – Iran.
Tanggal 19 Februari 2026 kesepakatan RI-AS “Agreement on Reciprocal Trade (ART)” ditanda-tangani. Isinya sangat luas bahkan lebih dari hanya urusan perdagangan. Namun yang menarik adalah apa yang terjadi hari berikutnya.
Rasanya sulit membayangkan bahwa petinggi-petinggi Gedung Putih tidak tahu bahwa tengah terjadi pembahasan di Mahkamah Agung (Supreme Court) Amerika tentang kebijakan tarif yang diterapkan Trump. Justru lebih mudah mereka-reka bahwa ada usaha intensif agar penandatanganan ART AS-RI dapat ditanda tangani tanggal 19 Februari karena tampaknya MA AS akan segera mengeluarkan keputusannya.
Itulah yang terjadi. Tanggal 20 Februari, satu hari setelah kesepakatan ART ditandatangani, MA AS menyatakan kebijakan tarif Liberation Day 5 April 2025 itu ilegal dan dibatalkan.
Menyikapi keputusan MA AS itu Trump mengeluarkan ‘jurus’ lain yang mengagetkan. Tanggal 24 Februari 2026, AS menetapkan tarif universal 10%, yang kemudian diubah lagi menjadi 15%. Tarif ini berlaku selama 150 hari, dan dapat diperpanjang jika disetujui parlemen AS.
Dapat dipahami jika banyak pihak di Indonesia dipusingkan dengan guncangan dan ketidakpastian ini. Mirip-mirip orang yang kena pukulan jurus ‘dewa mabuk’ seperti di film-film silat itu. Misalnya, pertanyaan terbesar adalah lalu apa gunanya berbagai konsesi untuk “membayar” kepastian tarif turun dari 32% menjadi 19% dan mengusahakan agar beberapa barang dikecualikan dari tarif tinggi itu? Karena sekarang ‘dengan sendirinya’ tarifnya hanya 10% atau mungkin 15%.
Jika kesepakatan tentang tarif dalam ART terpengaruh dengan keputusan MA AS, lalu bagaimana dengan kesepakatan lain? Dalam teks ART dapat dilihat bahwa terdapat kesepakatan terkait tarif perdagangan, terkait kebijakan perdagangan nontarif, terkait perdagangan di luar tarif dan nontarif seperti kesepakatan pembelian produk AS oleh Indonesia, dan kesepakatan yang sebenarnya tidak termasuk dalam urusan perdagangan, walaupun memang bisa berpengaruh ke perdagangan.
Menurut hasil rangkuman International Trade Analysis and Policy Studies (ITAPS) FEM-IPB terhadap naskah ART; dalam hal tarif, seluruh produk AS akan bisa masuk ke Indonesia dengan tarif nol persen, kecuali produk babi (tarif nol tapi kena quota 3000 ton) dan produk alkohol (kena tarif 5%).
Sebaliknya ada sekitar 1.800 produk Indonesia (atau sekitar 24% dari total ekspor ke AS) yang akan bebas tarif, selebihnya akan kena tarif 19%. Termasuk dalam 1.800-an produk itu adalah produk sawit, karet, serta beberapa alat elektronik dan komponen kendaraan. Khusus untuk tekstil Indonesia, akan bebas tarif dalam kuota jumlah tertentu.
Dalam hal nontarif, ART menyepakati bahwa Indonesia tidak boleh menerapkan pembatasan kuantitatif, misalnya dalam bentuk lisensi impor bagi perusahaan AS. Dalam hal perdagangan produk pertanian, produk-produk pangan pertanian AS harus dibebaskan dari perhitungan neraca komoditas. Indonesia juga akan membuka izin impor produk bagian-ayam dan ternak hidup.
Indonesia juga akan membebaskan bea masuk untuk perdagangan yang menggunakan transmisi elektronik. Indonesia akan mengakui standar-standar kualitas produk AS, baik produk pangan, pertanian, otomotif, medis, dan ICT; serta menghapusan duplikasi pengujian. Artinya, jika suatu produk telah mendapat sertifikasi kualitas di AS, ketika di ekspor ke Indonesia tidak boleh lagi diwajibkan melakukan pengujian ulang. Dalam kelompok ini tampaknya juga terkait sertifikasi halal.

Selain hal tarif dan nontarif, kesepakatan dagang dalam ART juga mewajibkan Indonesia membeli produk Amerika. Besarnya pembelian ‘wajib’ ini adalah sebesar US$ 33 miliar, atau sekitar Rp 550 triliun; 86% di antaranya adalah barang industri, energi, dan transportasi, dan 14% lainnya adalah produk pangan dan pertanian (kedele, gandum, kapas, daging).
Sebagai pembanding, total ekspor Indonesia ke AS tahun 2025 sekitar US$ 31 miliar, dan pada tahun yang sama Indonesia sudah mengimpor US$ 12 miliar. Sehingga jika ‘impor wajib’ sesuai ART itu jadi dilaksanakan, Indonesia akan defisit sekitar US$ 14 miliar.
Pembanding lain, harga komoditas pangan dari AS itu lebih mahal dari negara-negara yang selama ini telah memasok ke Indonesia. Kapas AS 7% lebih mahal, daging AS 40% lebih mahal, dan jagung AS lebih mahal dari dua kali lipat.
ART yang notabene adalah perjanjian dagang, ternyata juga mencakup hal-hal yang di luar perdagangan, dan jumlahnya banyak. Dalam ART itu terdapat 214 frasa menyatakan “Indonesia shall” (Indonesia akan melakukan sesuatu, yang berarti menjadi kewajiban Indonesia) dan hanya terdapat 9 frasa “US shall”.
Misalnya yang paling menonjol, Indonesia wajib menyelaraskan langkah keamanan ekonominya dengan AS, termasuk bekerja sama melakukan kontrol ekspor dan pemberian sanksi ekonomi; termasuk jika AS menerapkan sanksi ekonomi ke suatu negara maka Indonesia harus mendukung. Ini kebijakan politik luar negeri.
Indonesia juga perlu melakukan pengetatan kontrol ekspor teknologi. Indonesia tidak boleh mewajibkan lokalisasi data digital dan memberikan pengakuan bahwa AS adalah negara dengan perlindungan data memadai. Sehingga dengan demikian, data digital Indonesia dapat disimpan di AS. Ini kebijakan keamanan digital.
Indonesia harus melakukan pengecualian kebijakan kandungan lokal (local content requirement) bagi produk dan atau perusahaan AS. Ini kebijakan industri.
Indonesia akan menghapus pembatasan bioethanol, dan melakukan implementasi pencampuran (blending) produk BBN E5 tahun 2028, dan E10 tahun 2030. Ini kebijakan energi.
Indonesia akan mengijinkan kepemilikan 100% investor AS di sektor strategis seperti pertambangan, keuangan, penerbitan, dan logistic-penghantaran; serta menghapus kewajiban divestasi. Indonesia juga tidak boleh tidak boleh mewajibkan transfer teknologi dalam investasi dan pengembangan industri. Ini kebijakan investasi.
Indonesia juga akan meninjau aturan Dana Hasil Export (DHE), akan menegakkan regulasi terkait illegal logging dan IUU fishing, serta melakukan reformasi UU Ketenagakerjaan dan beberapa kebijakan ketenaga kerjaan lain.
Sampai sini, pertunjukkan jurus dewa mabuk dalam panggung perdagangan RI dan AS belum selesai. Tanggal 23 Februari 2026 Presiden Trump mengancam negara-negara yang telah tanda tangani kesepakatan dagang untuk tidak mengubah atau meninggalkan kesepakatan, meski MA AS membatalkan kebijakan tarif Trump. Lalu tanggal 26 Februari 2026, seminggu setelah saling tersenyum dan berjabat tangan atas kesepakatan ART, ‘tak ada angin tak ada hujan’ Trump tiba-tiba gebuk Indonesia dengan tarif baru sebesar 104% untuk produk sel dan panel surya.
Menghadapi gebukan dan pukulan jurus dewa mabuk seperti itu, kita perlu memberi dukungan kepada Pemerintah Indonesia dan para juru negosiasi kita. Perlu ditemukan jurus pencak silat yang jitu untuk bisa meredam jurus dewa mabuk. ‘Mumpung’ proses terkait ART ini belum selesai, dan kesepakatan itu belum berlaku dalam arti belum mengikat secara hukum.
Repotnya, yang menggunakan jurus dewa mabuk ini adalah kekuatan ekonomi raksasa yang sangat besar dan sangat berpengaruh di dunia. Dan yang lebih repot lagi, kekuatan ekonomi raksasa yang lain, China, sudah mulai bersuara melihat ART RI AS ini. Dapat dimengerti jika setelah ini juga akan ada negara-negara mitra dagang Indonesia yang akan bersuara serupa: ART RI-AS bisa mengganggu kepentingan dagang mereka dengan Indonesia, atau menuntut ‘nondiskriminatif’ dan akan minta kesepakatan yang sama dengan yang diperoleh AS. Semoga tidak membuat kita tambah pusing. (Penulis adalah Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB)