Kalau dihitung waktu Sabri, 80 tahun dalam perjalanan hidupnya sebagian besar digunakan untuk kerja kemasyarakatan, dan inilah yang membuat dirinya menjadi rujukan dan sedikit unik di antara tokoh-tokoh nasional lainnya.
Mendapat amanah sebagai Komisaris PT IPC TPK, Sabri berkenan bicara soal PT Pelindo secara umum, pasca meleburnya PT Pelindo I, PT Pelindo II, PT Pelindo III, dan PT Pelindo IV menjadi PT Pelindo.
Sejarah Pelindo
Menukil website pelindo.co.id, dikisahkan Indonesia memiliki sejarah panjang sebagai negara maritim. Di masa lalu, kerajaan-kerajaan maritim nusantara seperti Sriwijaya, Majapahit, dan kerajaan di Maluku pernah memegang kunci jalur perdagangan dunia lewat rempah-rempah. Pedagang-pedagang dari Gujarat dan China mengambil rempah-rempah dari Kepulauan Maluku lalu mengirimkannya melalui kapal-kapal dagang menuju Cina, Semenanjung Arab, Eropa, hingga ke Madagaskar.
Pelabuhan-pelabuhan kecil di Indonesia menjadi tempat persinggahan dan pusat perdagangan yang mempertemukan para pedagang dari berbagai bangsa, sehingga menjadi bandar niaga yang besar. Hal ini melatari lahirnya Pelabuhan Indonesia di era kemerdekaan.
Sebelumnya, untuk mengelola kepelabuhanan di Indonesia, dibentuk empat Pelindo yang terbagi berdasar wilayah yang berbeda. Pelindo I, misalnya, mengelola pelabuhan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Riau, dan Kepulauan Riau. Pelindo I dibentuk berdasar PP No.56 Tahun 1991, sedang nama Pelindo I ditetapkan berdasar Akta Notaris No.1 tanggal 1 Desember 1992.
Pelindo II mengelola pelabuhan di wilayah sepuluh provinsi, yaitu Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Kalimantan Barat. Pelindo II dibentuk berdasar PP No.57 Tahun 1991, Pelindo II Persero) didirikan berdasar Akta Notaris Imas Fatimah SH, No.3, tanggal 1 Desember 1992.
Pelindo III mengelola pelabuhan di wilayah tujuh provinsi, yaitu Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Bali, NTB dan NTT. Pembentukan Pelindo III tertuang dalam Akta Notaris Imas Fatimah, SH No.5 tanggal 1 Desember 1992, berdasar PP No.58 Tahun 1991.