
Semarang,corebusiness.co.id-Dalam menjalankan tugas pengawasan dan penindakan, petugas Intelijen dan Penindakan Imigrasi (Inteldakim) mengacu kepada Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian. Bagaimana tren pelanggaran keimigrasian di Semarang?
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah menggelar kegiatan Pelantikan Pejabat Administrator yang berlangsung di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, pada 27 Maret 2025. Haryono Suliso adalah salah satu Pejabat Administrator yang dilantik sebagai Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan (Inteldakim).
Sebagai pimpinan Inteldakim, Haryono mendapat tugas melakukan penyiapan pelaksanaan intelijen, pengawasan, dan penindakan keimigrasian, baik terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).
Dalam menjalankan tugasnya, Haryono dibantu oleh Seksi Inteldakim dalam penyelenggaraan fungsi, satu, penyusunan rencana, evaluasi, dan pelaporan di bidang intelijen,pengawasan, dan penindakan keimigrasian. Dua, pelaksanaan kerja sama intelijen dan pengawasan keimigrasian. Tiga, pelaksanaan dan pengoordinasian penyelidikan intelijen keimigrasian. Keempat, penyajian informasi produk intelijen.
Berikutnya lima, pengamanan personil, dokumen keimigrasian, perizinan, kantor, dan instalasi vital keimigrasian. Enam, penyidikan tindak pidana keimigrasian. Tujuh, pelaksanaan tindakan administratif keimigrasian. Delapan, pelaksanaan pemulangan orang asing.
Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian terdiri atas Subseksi Intelijen Keimigrasian dan Subseksi Penindakan Keimigrasian.
Subseksi Intelijen Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan keimigrasian, kerja sama intelijen keimigrasian, penyelidikan intelijen keimigrasian, penyajian informasi produk intelijen, pengamanan personil, dokumen keimigrasian, perizinan, kantor, dan instalasi vital keimigrasian.
Subseksi Penindakan Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang penyidikan tindak pidana keimigrasian, tindakan administratif keimigrasian, dan pemulangan orang asing.
“Dalam menjalan tugas, baik intelijen maupun penindakan, kami mengacu kepada Permen yang baru, yakni Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian,” kata Haryono ketika ditemui di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, di Jalan Siliwangi, baru-baru ini.
Kerja Sama Lintas Sektoral
Haryono menyampaikan, selama menjabat Kepala Bidang Inteldakim telah menangani beberapa kasus pelanggaran keimigrasian, baik yang dilakukan WNI maupun WNA.
“Jika dipersentasekan dari target tahunan, kami telah menangani sebanyak 48 persen tindak pelanggaran keimigrasian,” ujarnya.
Menurutnya, parameter keberhasilan penangangan pelanggaran keimigrasian bukan semata dari banyaknya jumlah angka, melainkan bisa dilihat dari semakin berkurangnya tindakan pelanggaran. Ketika angka pelanggaran menurun, maka pemahaman individu terhadap prosedur keimigrasian semakin meningkat.
Berkaitan pengawasan terhadap WNA di Semarang, Haryono mengutarakan, Inteldakim Kelas I Khusus TPI Semarang selain melakukan tugas secara mandiri juga terus melakukan kerja sama dengan aparat penegak hukum dan instansi lain dalam upaya pengumpulan dan mendapatkan informasi keberadaan orang asing.
“Sejauh ini dalam hal intelijen, untuk pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah Semarang kita berkoordinasi Tim Pengawasan Pengawasan Orang Asing atau TIMPORA. Kami juga terus menjalin kerja sama dengan pihak-pihak terkait, baik kepolisian dan instansi lain,” terangnya.
Ia menyebutkan, TIMPORA sudah terbentuk di seluruh wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang. Termasuk mempersiapkan langkah-langkah strategis yang akan dilakukan TIMPORA di Bandara Ahmad Yani ketika sudah diresmikan menjadi bandara internasional.
“Ketika Bandara Ahmad Yani sudah diresmikan sebagai bandara internasional, maka lalu lintas orang di bandara akan meningkat. Karena itu, kami akan memaksimalkan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap WNI maupun MNA yang keluar masuk melalui Bandara Ahmad Yani,” tuturnya.
“Jika terbukti WNA tersebut melakukan pelanggaran, tentunya akan dilakukan tindakan sesuai ketentuan keimigrasian.
Dari tindakan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan orang asing, disebutkan Haryono, dominan kasus overstay, dan sebagian lagi penyalahgunaan izin tinggal. Orang asing yang melakukan pelanggaran overstay rata-rata berasal dari Amerika Serikat dan Nigeria.
Orang asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian untuk sementara waktu diamankan di Rumah Deteksi Imigrasi (Rudenim) Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, hingga pelakunya memperbaiki ketentuan keimigrasian.
“Rudenim menampung sementara orang asing yang melanggar aturan keimigrasian, seperti penyalahgunaan izin tinggal, hingga menunggu proses deportasi atau pemulangan ke negara asal mereka,” kata Haryono.
Haryono mengatakan bahwa Imigrasi Kelas I Semarang ikut mendukung pembangunan di Semarang. Menurutnya, Imigrasi Kelas I Semarang akan memberikan pelayanan keimigrasian yang baik kepada setiap investor dari luar negeri yang ingin menjalin kerja sama dengan Pemkot Semarang maupun daerah lain di Jawa Tengah. (Syarif/Ian Rasya)