
Semarang,corebusiness.co.id-Dalam menjalankan tugas pengawasan dan penindakan, petugas Intelijen dan Penindakan Imigrasi (Inteldakim) mengacu kepada Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian. Bagaimana tren pelanggaran keimigrasian di Semarang?
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah menggelar kegiatan Pelantikan Pejabat Administrator yang berlangsung di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, pada 27 Maret 2025. Haryono Suliso adalah salah satu Pejabat Administrator yang dilantik sebagai Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan (Inteldakim).
Sebagai pimpinan Inteldakim, Haryono mendapat tugas melakukan penyiapan pelaksanaan intelijen, pengawasan, dan penindakan keimigrasian, baik terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).
Dalam menjalankan tugasnya, Haryono dibantu oleh Seksi Inteldakim dalam penyelenggaraan fungsi, satu, penyusunan rencana, evaluasi, dan pelaporan di bidang intelijen,pengawasan, dan penindakan keimigrasian. Dua, pelaksanaan kerja sama intelijen dan pengawasan keimigrasian. Tiga, pelaksanaan dan pengoordinasian penyelidikan intelijen keimigrasian. Keempat, penyajian informasi produk intelijen.
Berikutnya lima, pengamanan personil, dokumen keimigrasian, perizinan, kantor, dan instalasi vital keimigrasian. Enam, penyidikan tindak pidana keimigrasian. Tujuh, pelaksanaan tindakan administratif keimigrasian. Delapan, pelaksanaan pemulangan orang asing.
Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian terdiri atas Subseksi Intelijen Keimigrasian dan Subseksi Penindakan Keimigrasian.
Subseksi Intelijen Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan keimigrasian, kerja sama intelijen keimigrasian, penyelidikan intelijen keimigrasian, penyajian informasi produk intelijen, pengamanan personil, dokumen keimigrasian, perizinan, kantor, dan instalasi vital keimigrasian.
Subseksi Penindakan Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang penyidikan tindak pidana keimigrasian, tindakan administratif keimigrasian, dan pemulangan orang asing.
“Dalam menjalan tugas, baik intelijen maupun penindakan, kami mengacu kepada Permen yang baru, yakni Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian,” kata Haryono ketika ditemui di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, di Jalan Siliwangi, baru-baru ini.