
Kerja Sama Lintas Sektoral
Haryono menyampaikan, selama menjabat Kepala Bidang Inteldakim telah menangani beberapa kasus pelanggaran keimigrasian, baik yang dilakukan WNI maupun WNA.
“Jika dipersentasekan dari target tahunan, kami telah menangani sebanyak 48 persen tindak pelanggaran keimigrasian,” ujarnya.
Menurutnya, parameter keberhasilan penangangan pelanggaran keimigrasian bukan semata dari banyaknya jumlah angka, melainkan bisa dilihat dari semakin berkurangnya tindakan pelanggaran. Ketika angka pelanggaran menurun, maka pemahaman individu terhadap prosedur keimigrasian semakin meningkat.
Berkaitan pengawasan terhadap WNA di Semarang, Haryono mengutarakan, Inteldakim Kelas I Khusus TPI Semarang selain melakukan tugas secara mandiri juga terus melakukan kerja sama dengan aparat penegak hukum dan instansi lain dalam upaya pengumpulan dan mendapatkan informasi keberadaan orang asing.
“Sejauh ini dalam hal intelijen, untuk pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah Semarang kita berkoordinasi Tim Pengawasan Pengawasan Orang Asing atau TIMPORA. Kami juga terus menjalin kerja sama dengan pihak-pihak terkait, baik kepolisian dan instansi lain,” terangnya.
Ia menyebutkan, TIMPORA sudah terbentuk di seluruh wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang. Termasuk mempersiapkan langkah-langkah strategis yang akan dilakukan TIMPORA di Bandara Ahmad Yani ketika sudah diresmikan menjadi bandara internasional.