Tulus lantas menyebutkan beberapa isu utama yang mesti menjadi perhatian Presiden Prabowo, selama masa kepemimpinannya. Pertama, seiring dengan era digital, masyarakat konsumen Indonesia sangat rentan terkait perlindungan data pribadi, mulai masalah penyalahgunaan data pribadi, baik yang bersifat perdata dan atau pidana.
Indonesia memang telah memiliki UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, tapi nyatanya belum efektif untuk melindungi konsumen Indonesia. Berbagai perundungan dan pelanggaran data pribadi, makin marak terjadi. Ironisnya lembaga-lembaga publik yang seharusnya menjadi contoh terhadap aspek keamanan, tapi justru sering mengalami peretasan sistem perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia.
Kedua, ekonomi digital memang banyak memberi manfaat pada masyarakat, tetapi di sisi lain, ekonomi digital juga menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya yang masih rendah dalam literasi digitalnya. Dampak konkrit dalam hal ini, yang paling dirasakan adalah pinjaman daring (pinjol). Tragisnya justru masyarakat menengah bawah yang menjadi korban pinjol.
“Hingga saat ini belum ada jurus ampuh untuk melindungi masyarakat. Pemerintah tampak gagap dan bahkan gagal dalam memitigasi risiko ekonomi digital, khususnya pinjol. Bahkan, yang lebih tragis adalah masalah judi online (judol), yang menyasar ke semua kalangan, mulai dari anak-anak, remaja, ASN, bahkan kalangan legislatif. Indonesia pun menduduki rating kedua terbesar kedua untuk urusan judol,” ungkapnya.
Ketiga, lanjut Pegiat Perlindungan Konsumen ini, masih buruknya perlindungan masyarakat terhadap produk-produk adiktif yang menimbulkan kecanduan dan merusak kesehatan serta struktur ekonomi keluarga. Dalam hal ini adalah makin masifnya konsumsi minuman tinggi gula (minuman manis dalam kemasan), makanan tinggi garam dan lemak, plus makin masifnya konsumsi rokok yang menyasar anak-anak, remaja, dan rumah tangga miskin.