
Jakarta,corebusiness.co.id– Niat untuk mendukung kesehatan sang suami, Ike Farida seorang dosen sekaligus pengacara berakhir tragis. Kasus ini bermula saat Ike mendapat tawaran membeli satu unit hunian di Apartemen Casa Grande Residence, Kuningan, Jakarta Selatan, dengan harga spesial sebesar Rp3.030.000.000 pada 2012 lalu.
Persoalan muncul saat Ike ingin melakukan penandatanganan Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB), ternyata ditolak pengembang apartemen, yakni PT Elite Prima Hutama. Perusahaan beralasan Ike Farida merupakan istri dari seorang pria Warga Negara Asing (WNA)
Dengan dalih tidak memenuhi syarat hukum, maka penandatanganan PPJB tidak bisa dilakukan.
Persoalan kemudian berlanjut ke ranah hukum, di mana Ike Farida justru didakwa telah memberi keterangan palsu, yang berujung pada kriminalisasi dan penangkapan terhadap dirinya.
Ike Farida ditangkap penyidik Polda Metro Jaya di terminal 3 Bandara Soekarno Hatta pada 4 September 2024, dan kini mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Dengan kasus yang menimpa sang ibunda tercinta, akhirnya Alya Hiroko Oni, yang merupakan anak sekaligus kuasa hukum Ike Farida didampingi Ayahnya mengadu ke Komisi III DPR RI, bersama sejumlah korban lainnya dalam kasus yang sama– sengketa apartemen, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2025).
Di hadapan ketua dan anggota Komisi III DPR RI, Alya Hiroko Oni berharap Ibundanya mendapat keadilan dan dibebaskan dari jeratan hukum, serta dikembalikan hak hunian apartemen.
“Saya berharap dengan surat rekomendasi dari Komisi III DPR RI, pengembang akan membuka matanya dan berhenti menggunakan aparat untuk melakukan tindak kriminalisasi terhadap Mamah saya, yang sampai saat ini dipaksa mendekam di rutan,” ungkap Alya.
Selain Alya, korban sengketa apartemen di kawasan Jakarta Utara juga mengadukan persoalan sengketa apartemen miliknya agar menjadi perhatian khusus para wakil rakyat.
Bahkan seorang perempuan berusia lanjut, yang juga korban sengketa apartemen, tak kuasa menahan isak tangis lalu berlutut seraya memohon bantuan Komisi III DPR untuk membantu menyelesaikan perkara yang menderanya hingga tuntas.
Usai mendengarkan pengaduan dari para korban sengketa apartemen, Komisi III DPR menyatakan akan segera menindaklanjuti dengan meminta Polri untuk membantu dan menIndaklanjuti penyelesaian permasalahan rumah susun sesuai dengan perundang-undangan. Komisi III DPR juga meminta pihak pengembang untuk segera menyalahkan listrik dan air apartemen yang dihuni para korban demi keadilan dan kemanusiaan.(OBY).