160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN

Respon YLKI terhadap Penjualan Beras Tidak Sesuai Standar

750 x 100 PASANG IKLAN

Jakarta,corebusiness.co.id-Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah menindak tegas praktek kecurangan penjualan beras yang tidak sesuai standar.

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman menengarai adanya potensi kerugian masyarakat konsumen hingga Rp99,35 triliun per tahun akibat praktik kecurangan standar beras. Angka itu muncul setelah Kementan melakukan investigasi terhadap mutu dan harga beras yang beredar di pasaran bersama Satgas Pangan, Polri, Kejaksaan, hingga Bapanas.

Investigasi gabungan menemukan adanya praktek-praktek kecurangan yang dilakukan oleh pelaku usaha. Misalnya, mayoritas beras yang dijual di pasaran, baik dalam kategori premium maupun medium, menunjukkan tidak sesuai volume, harga eceran tertinggi (HET), serta tidak teregistrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).

“Berarti beras tersebut tidak memenuhi standar mutu yang ditetapkan Permentan Nomor 31 Tahun 2017 maupun Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Harga Eceran Tertinggi Beras,” ungkap Ketua YLKI, Niti Emiliana melalui keterangan tertulis.

750 x 100 PASANG IKLAN

YLKI sangat menyesalkan adanya temuan tersebut, karena ini menunjukan hak-hak konsumen diabaikan secara terang benderang.

Emiliana menyatakan, YLKI meminta kepada pemerintah untuk menindak tegas pelaku usaha perberasan yang nyata-nyata membuat kerugian terhadap masyarakat konsumen hingga hampir 100 trilliun per tahun.

“Ancaman pidana menanti apabila beras yang diproduksi tidak sesuai dengan standar. Pelaku usaha terancam melanggar Pasal 8 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda 2 miliar rupiah,” jelasnya.

Menurutnya, perbuatan oknum penjual beras yang tidak sesuai dengam standar akan menurunkan kepercayaan konsumen terhadap kualitas beras di pasaran. Karena itu, YLKI meminta pemerintah harus dapat menjelaskan pada masyarakat konsumen terhadap kualitas dan kuantitas atas komoditi beras yang dijual di pasaran

“Sudah waktunya bagi pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan melakukan revisi UU Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999 atau melengkapinya dengan aturan hukum dengan sanksi yang ketat terhadap komoditi esensial atau komoditi penting bagi kehidupan bangsa kita, termasuk di antaranya bahan pangan,” imbuhnya.

750 x 100 PASANG IKLAN

Pemerintah, kata dia, harus berpihak pada konsumen berkaitan dengan komoditas essential. Pemerintah juga harus menjamin perlindungan bagi konsumen dari penggelembungan harga yang melebihi HET, kualitas dan kuantitas yang tidak sesuai standar, terakhir dari proses distribusi yang macet yang mengakibatkan kelangkaan barang di pasar

YLKI meminta pemerintah mengawasi dengan ketat peredaran beras di pasaran agar sesuai baik secara kualitas maupun kuantitas dan tidak segan segan memberikan sanksi kepada pelaku usaha untuk merecall beras yang tidak sesuai dengan standar.

Emiliana menegaskan, tidak ada posisi tawar bagi oknum penjual beras yang tidak sesuai standar yang dilakukan secara berulang mendulang keuntungan yang tinggi, terhadap pelaku seperti ini pemerintah seharusnya tidak berfikir dua kali tuk menjatuhkan sanksi yang tegas.

YLKI mengimbau masyarakat konsumen yang merasa dirugikan oleh praktek-praktek kecurangan ini dapat menggunakan haknya untuk mengadu dan mendapatkan ganti rugi yang sepadan. YLKI mendorong pemerintah membuka posko pengaduan konsumen terkait produk beras yang tidak sesuai dengan standar.

“Selain itu YLKI juga membuka ruang pengaduan bagi konsumen mengenai permasalahan beras di pasaran. Hal ini akan menjadi bahan evaluasi yang akan diserahkan kepada pemangku kepentingan,” kata Emiliana. (Rif)

750 x 100 PASANG IKLAN

750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 PASANG IKLAN
INFIEN

Tutup Yuk, Subscribe !