160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN

Komisi IV DPR RI: Perlindungan Lahan Pertanian Kunci Swasembada Pangan

Komisi IV DPR RI melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kota Denpasar, Provinsi Bali, dalam rangka peninjauan terkait lokasi alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian. Foto: Humas Ditjen Tanaman Pangan
750 x 100 PASANG IKLAN

Denpasar,corebusiness.co.id– Komisi IV DPR RI melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) pada masa reses persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 ke Kota Denpasar, Provinsi Bali, dalam rangka peninjauan terkait lokasi alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian. Kunker dilaksanakan di Kota Denpasar pada tanggal 9 Desember 2024 dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto.

Siti Hediati Soeharto mengatakan, swasembada pangan merupakan salah satu misi dalam Asta Cita Presiden 2024-2029. Salah satunya melalui peningkatan produksi pertanian.

“Terdapat beberapa tantangan selain produktivitas lahan yang masih rendah juga dikarenakan terjadinya alih fungsi lahan pertanian,” ujar wanita yang akrab disapa Titik Soeharto ini.

Dari hasil kunjungan, dia mendapat laporan kondisi eksisting sawah, masuk ke dalam pendataan LBS 2024 dan ditetapkan sebagai Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dalam RTRW, yakni kondisi sawah terkurung bangunan dan berpotensi terjadi alih fungsi lahan.

750 x 100 PASANG IKLAN

“Ini menunjukkan telah terjadi penimbunan tanah pada lahan sawah yang telah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan terindikasi terjadi alih fungsi lahan,” ungkapnya.

Diketahui, kebijakan Perlindungan Lahan di Kota Denpasar diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Denpasar, dengan telah menetapkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) seluas 1.082 hektare.

Sebaran Luas Baku Sawah (LBS) Kota Denpasar tahun 2019 seluas 2.164 hektare, luas LBS yang terlindungi dan ditetapkan menjadi KP2B seluas 1.082 hektare atau 50 persen dari lahan sawah eksisting. Hasil Overlay LBS 2019 dengan 2024 diketahui indikasi alih fungsi lahan sawah seluas 824 hektare (38 persen dari total LBS 2019).

“Perlindungan lahan pertanian menjadi penting untuk menjaga lahan pertanian yang sudah eksisting saat ini agar tetap menjadi lahan sawah untuk budidaya pertanian pangan.” jelasnya.

750 x 100 PASANG IKLAN

Dia mengemukakan, kunjungan kerja ini dilaksanakan bertujuan untuk meninjau permasalahan alih fungsi lahan pertanian termasuk mitigasi dan solusi yang diperlukan untuk pengendalian alih fungsi lahan pertanian.

Pages: 1 2
750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 PASANG IKLAN
Core Business

Bincang Kepo

Promo Tutup Yuk, Subscribe !