160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN

Ketua YLKI: Pemerintah Harus Tanggung Jawab, Beras Oplos Rugikan Konsumen

Ketua YLKI, Niti Emiliana. Foto: Dok. YLKI
750 x 100 PASANG IKLAN

Jakarta,corebusiness.co.id-Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)  prihatin atas permasalahan dugaan bantuan beras kepada masyarakat dan peredaran beras di pasaran yang tidak sesuai dengan standar mutu.

YLKI menyatakan, peredaran beras yang tidak sesuai standardisasi sangat merugikan konsumen. Karena itu, YLKI meminta pemerintah membentuk tim independen untuk mengusut kejadian tersebut, sehingga publik dapat informasi secara terang benderang

“YLKI meminta pemerintah menindak tegas apabila kedapatan bahwa beras yang disalurkan kepada konsumen tidak sesuai dengan standar,” kata kata Ketua YLKI, Niti Emiliana melalui keterangan resmi, Senin (4/8/2025).

Emiliana menyampaikan, berdasarkan analisis YLKI ternyata masih banyak konsumen yang belum mengetahui beras yang standar itu seperti apa, dan tidak semua konsumen juga bisa menguji kualitas beras, karena perlu uji laboratorium.

750 x 100 PASANG IKLAN

“Maka, edukasi dan sosialisasi standar beras kepada konsumen merupakan sebuah keniscayaan yang harus dilakukan,” tukasnya.

YLKI, kata Emiliana, meminta pemerintah membuka posko pengaduan satu pintu mengenai permasalahan beras, sehingga masyarakat bisa respon cepat tanggap mengadu bila menerima bantuan beras yang tidak sesuai dengan standar

Emiliana menekankan bahwa pemerintah bertanggung jawab apabila ditemukan pemberian bantuan beras tidak sesuai dengan standar dengan memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada penerima bantuan.

Dengan adanya kasus beras oplosan, YLKI meminta pemerintah untuk tetap menjamin ketersedian pasokan beras di pasaran yang memadai dengan kualitas sesuai standar dan menjaga kestabilan harga yang terjangkau untuk masyarakat.

750 x 100 PASANG IKLAN

Revisi Regulasi

Gonjang-ganjing masih beredarnya beras yang dinilai kurang layak dikonsumsi oleh penerima bantuan beras, hingga muncul beras oplosan premium di pasaran, mendorong pemerintah menggodok kembali regulasi tentang standardisasi beras.

Pemerintah saat ini sedang mematangkan revisi terhadap Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 yang telah menetapkan 4 kelas mutu beras, antara lain beras premium, medium, submedium, dan pecah. Selain itu, pemerintah akan merevisi  Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024 yang menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium dan premium untuk berbagai wilayah Indonesia.

Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA), Arief Prasetyo Adi mengatakan, revisi terhadap dua peraturan tersebut untuk mempertajam standardisasi mutu, jenis, dan harga batas atas.

“Saya tentunya bersama seluruh stakeholder, termasuk kementerian dan lembaga dan juga teman-teman dari pelaku perberasan, kami juga intens berdiskusi supaya apapun yang jadi keputusan terbaik, ini bisa dijalankan,” kata Arief melalui keterangan resmi,  Senin (4/8/2025).

750 x 100 PASANG IKLAN

“Jadi kami sudah berikan beberapa alternatif kepada Bapak Menko Pangan untuk bisa dipertimbangkan. Mudah-mudahan ini sangat dibutuhkan, karena ini harus cepat, disegerakan juga supaya bisa menenangkan kondisi pasar hari ini,” imbuhnya.

Arief menuturkan, nantinya setelah ada keputusan, tentu pemerintah akan memberikan waktu transisi untuk penyesuaian, sehingga tidak serta merta langsung diterapkan. Kendati begitu, implementasi secara cepat juga diperlukan untuk meredam fluktuasi pasar beras.

“Memang tidak bisa terhadap perubahan suatu kebijakan, kemudian langsung di eksekusi tanpa ada periode transisi. Tapi ini juga harus disegerakan. Jadi kurang lebih, nanti itu akan in between premium dan medium (standar mutu beras),” urai Arief.

Arief menyebutkan, nantinya antara harga di daerah sentra produksi dengan harga di Indonesia Tengah dan Indonesia Timur, ada pembedaan harga.

“Itu juga nanti kita harus atur. Karena, tidak mungkin di wilayah seperti Indonesia yang luas ini dengan satu harga tanpa memberlakukan zona,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa yang akan diatur pemerintah nantinya adalah beras reguler yang sering dikonsumsi masyarakat. Sementara beras khusus dikembalikan ke mekanisme pasar dan standar mutunya ditentukan melalui suatu proses sertifikasi.

“Untuk beras yang reguler, itu beras yang seperti kita makan biasanya, baik beras panjang maupun bulat. Itu harganya tetap akan pemerintah batasi. Syarat mutunya juga disiapkan dengan berbagai kriteria, tapi yang mutlak adalah derajat sosoh 95 persen dan kadar air 14 persen. Butir pecah berapanya, itu nanti disampaikan,” ungkap Arief.

Sementara untuk beras khusus, kata dia,  memang tidak diatur ketentuan harganya. Tapi harus memiliki sertifikasi, sehingga beras yang dijual ke pasaran sesuai standardisasi jenis beras tersebut.

Arief menyebutkan beberapa jenis beras khusus yang telah pemerintah pantau selama ini antara lain beras ketan, beras hitam, dan beras merah. Ada pula beras dengan indeks glikemik yang rendah. Glikemik sendiri adalah zat karbohidrat dalam gula darah.

Di samping itu, ada beras khusus dengan indeks geografis dari daerah tertentu. Selanjutnya ada beras untuk kesehatan dan beras biofortifikasi dengan penambahan unsur gizi tertentu serta beras organik.

“Kebijakan beras ini harus holistik, mulai dari petani, kemudian bagaimana di penggiling padi, pengusaha sampai nanti di ritel dan end customer atau masyarakat. Kalau di hulu kan Bapak Presiden Prabowo itu minta gabah petani dibeli minimal Rp 6.500 per kilo. Oleh karena itu, di hilir kita sesuaikan,” pungkas Arief. (Syarif)

 

 

 

750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 PASANG IKLAN
ANINDYA

Tutup Yuk, Subscribe !