
Adapun rinciannya untuk Sekretariat Jenderal Rp 967.100.903.000, Inspektorat Jenderal Rp 26.651.920.000, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Rp 1.307.385.316.000, Direktorat Jenderal Hortikultura Rp 236.028.177.000, Direktorat Jenderal Perkebunan Rp 84.367.803.000, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Rp 819.929.635.000, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Rp 2.454.669.772.000, Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian Rp 1.193.152.899.000, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Rp 285.035.237.000, dan Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian sebesar Rp 6.382.789.489.000.
Dua, Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Menteri Pertanian mengenai usulan penyesuaian Pagu Indikatif Belanja Kementerian Pertanian Tahun 2026 sebesar Rp 44.640.763.210.000. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk menyampaikan rencana kegiatan dan program secara terperinci mengenai usulan penyesuaian pagu indikatif tersebut saat rapat dengan Banggar.
Tiga, Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk menindaklanjuti setiap catatan dan masukan yang disampaikan dalam rapat kerja hari ini. Selanjutnya, Komisi IV DPR RI akan melakukan pendalaman bersama-sama Eselon I Kementerian Pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Empat,Komisi IV DPR RI mendukung usulan Anggaran Belanja Tambahan Kementerian Pertanian Tahun 2025 senilai Rp 10.000.000.000 multy years yang diperuntukan pengembangan bibit komoditas perkebunan strategis (tebu, kelapa, kopi, kakao, mete, pala, dan lada), dan peningkatan produksi komoditas yang pemenuhannya saat ini masih diimpor (bawang putih, kedelai, dan gandum). (Rif)