
Jakarta,corebusiness.co.id-Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Gabah/Beras Dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP).
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi mengatakan, Inpres Nomor 6 Tahun 2025 akan menjadi instrumen pelindung untuk mendorong penyerapan dapat tercapai sesuai target penugasan yang telah ditetapkan.
“Inpres ini tentu akan menjadi pedoman bersama pemerintah dengan Perum Bulog agar dapat menyerap hasil panen petani kita secara maksimal,” kata Arief di Jakarta, Selasa (8/4/2025).
Dalam beleid ini ditegaskan target pengadaan beras dalam negeri di 2025 sebanyak 3 juta ton. Sementara pemerintah melalui Bulog menyerap hasil panen petani dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Rp 6.500 per kilogram untuk gabah kering panen (GKP) dengan segala kualitas di tingkat petani.
Pengadaan beras dalam negeri oleh Bulog berdasarkan penugasan Badan Pangan Nasional yang diputuskan dalam rapat koordinasi bidang pangan.
“Pemerintah telah berkomitmen tidak ada impor beras lagi. Jadi, produksi dalam negeri harus mampu memenuhi kebutuhan kita,” kata Arief.
Dalam hal penyaluran CBP, dijelaskan Arief, nantinya diperuntukkan tidak hanya untuk program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), tetapi juga untuk bantuan pangan, dan tanggap darurat bencana, serta keperluan lain berdasarkan rapat koordinasi bidang pangan. Misalnya untuk program Makan Bergizi Gratis hingga bantuan pangan luar negeri.
“Kalau instruksi untuk kami di Badan Pangan Nasional, meliputi menghitung kebutuhan anggaran dan memberi penugasan ke Bulog untuk penyelenggaraan CBP. Lalu menyusun struktur biaya HPP dan menetapkannya serta petunjuk teknis pengadaan gabah/beras dalam negeri untuk CBP. Kompensasi dan margin penugasan yang wajar juga kami koordinasikan bersama Kemenkeu,” papar Arief.
Arief menekankan, stok CBP yang memadai menjadi kunci dalam menjaga ketahanan pangan nasional. Stok CBP dapat dipergunakan pemerintah tatkala terjadi fluktuasi harga di pasar atau stimulus bantuan ke masyarakat berpendapatan rendah.