Banyuasin,corebusiness.co.id-Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah mulai diberlakukan 15 Januari 2025. Namun, para petani di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, masih mengeluhkan harga gabah di bawah HPP.
Para petani di Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, terlihat bersemangat memanen padi menggunakan combine harvester. Mesin modern ini juga berfungsi merontokkan dan membersihkan hasil panen secara bersamaan.
Butiran-butiran gabah yang sudah dipisahkan dari malai padi oleh combine harvester kemudian dimasukkan ke karung untuk diangkut ke gudang penyimpanan.
Namun, di balik harapan keuntungan dari hasil usaha tani tersebut, tersembul pertanyaan tentang telah diberlakukannya Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah senilai Rp 6.500 per kilogram oleh pemerintah mulai 15 Januari 2025. Pasalnya, sehari setelah ketentuan HPP diberlakukan—16 Januari 2025, harga gabah di Kecamatan Muara Telang berkisar Rp 5.100 hingga 5.300 per kilogram. Masih jauh dari ketentuan HPP gabah di tingkat petani senilai Rp 6.500 per kilogram.
Berdasarkan informasi dari Paguyuban Gapoktan di Kabupaten Banyuasin, ternyata disparitas harga gabah juga dialami para petani di Kecamatan Selpen, Air Salek, Tanjung Lago, Muara Padang, Muara Sugihan, dan Suak Tapeh.
Disebutkan, harga gabah di Kecamatan Selpen berkisar Rp 5.200 hingga Rp 5.300 per kilogram. Di Kecamatan Air Salek harga gabah Rp 5.200 hingga Rp 5.400 per kilogram. Harga gabah di Kecamatan Muara Padang Rp 5.200 hingga Rp 5.300 per kilogram. Kemudian di Kecamatan Muara Sugihan harga gabah Rp 5.400 per kilogram. Lebih jauh di bawah HPP, harga gabah di Kecamatan Suak Tapeh berkisar Rp 5.100 hingga Rp 5.300 per kilogram.