160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
750 x 100 PASANG IKLAN

Desa Bersatu Dukung Penuh Pembentukan Koperasi Merah Putih untuk Kemajuan Desa

Wakil Ketua Umum DPP Desa Bersatu, Fachrul Razi
750 x 100 PASANG IKLAN

Jakarta,corebusiness.co.id– Wakil Ketua Umum DPP Desa Bersatu, Fachrul Razi, menegaskan bahwa organisasi Desa Bersatu berkomitmen penuh dalam mendukung Asta Cita Prabowo-Gibran serta setiap program yang bertujuan untuk memajukan desa.

Salah satu inisiatif yang menjadi perhatian utama adalah pembentukan Koperasi Merah Putih, yang diharapkan mampu meningkatkan perekonomian desa di seluruh Indonesia.

Sebagai bentuk keseriusan dalam mendukung program ini, Desa Bersatu bersama delapan organisasi desa nasional telah membahas secara khusus pembentukan Koperasi Merah Putih dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Organisasi Desa Nasional yang diselenggarakan pada 7 Maret 2025 di Hotel Mangkuluhur, Jakarta.

“Dalam rapat tersebut, para pimpinan organisasi desa sepakat bahwa koperasi harus menjadi bagian dari upaya penguatan ekonomi desa yang tetap mengedepankan prinsip demokrasi ekonomi dan gotong royong,” ujar mantan senator asal Aceh tersebut.

Untuk memperkuat komitmen ini, Desa Bersatu juga tengah mempersiapkan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Desa 2025, yang akan diselenggarakan pada 18-20 Maret 2025 di Jakarta.

750 x 100 PASANG IKLAN

“Rakornas ini akan menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan desa-desa di seluruh Indonesia. Kami mengundang Presiden Prabowo Subianto untuk hadir dalam acara ini, bersama 1.500 peserta yang terdiri dari 10 pimpinan organisasi desa nasional, 37 provinsi, 416 kabupaten, dan 18 kota,” jelasnya.

Fachrul Razi melanjutkan, salah satu agenda utama Rakornas adalah menyampaikan dukungan penuh terhadap Asta Cita Prabowo – Gibran dan rencana pengembangan Koperasi Merah Putih.

Dalam pernyataannya, Fachrul Razi menegaskan bahwa Desa Bersatu dan organisasi desa nasional menyambut baik gagasan Koperasi Merah Putih dengan beberapa catatan agar inisiatif ini dapat berjalan sesuai dengan prinsip pembangunan desa yang inklusif dan berkelanjutan.

Pertama, koperasi yang dibentuk di setiap desa harus tetap menghormati prinsip subsidiaritas dan rekognisi, sehingga tidak bertentangan dengan kewenangan dan kebutuhan yang berbeda-beda di tiap desa.

Kedua, koperasi tidak boleh mewajibkan penggunaan dana desa sebagai modal utama, karena hal ini bisa bertentangan dengan prinsip musyawarah yang telah ditetapkan dalam RPJMDes dan mengganggu prioritas pembangunan desa.

750 x 100 PASANG IKLAN

Ketiga, Fachrul Razi menekankan bahwa setiap kebijakan terkait pendirian dan operasional koperasi harus mengacu pada regulasi yang berlaku, khususnya Undang-Undang No. 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua dari UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Penggunaan dana desa dalam konteks ini harus memperhatikan kearifan lokal serta prinsip subsidiaritas dan rekognisi agar tetap sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa.

Keempat, koperasi harus dibentuk dari bawah untuk kepentingan masyarakat desa, sehingga benar-benar menjadi alat bagi masyarakat untuk memperkuat perekonomian mereka sendiri.

Kelima, Fachrul Razi mengingatkan agar Koperasi Merah Putih tidak membebani kepala desa dan perangkat desa, khususnya dalam aspek hukum, yang bisa menjadi masalah di kemudian hari.

Terakhir, Desa Bersatu menegaskan bahwa dana desa tidak boleh dijadikan jaminan di perbankan, karena hal tersebut dapat berdampak negatif terhadap keberlanjutan pembangunan desa dalam jangka panjang.

Dengan berbagai pertimbangan ini, Fachrul Razi berharap bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih dapat menjadi langkah nyata dalam memperkuat ekonomi desa, tanpa mengorbankan prinsip pembangunan desa yang demokratis dan partisipatif.

750 x 100 PASANG IKLAN

Rakornas Desa Bersatu 2025 diharapkan menjadi ajang bagi seluruh pemangku kepentingan untuk merumuskan langkah strategis guna memastikan koperasi ini berjalan dengan prinsip yang benar dan membawa manfaat bagi seluruh masyarakat desa di Indonesia.(OBY).

750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 PASANG IKLAN
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan

Promo Tutup Yuk, Subscribe !