
Keempat, koperasi harus dibentuk dari bawah untuk kepentingan masyarakat desa, sehingga benar-benar menjadi alat bagi masyarakat untuk memperkuat perekonomian mereka sendiri.
Kelima, Fachrul Razi mengingatkan agar Koperasi Merah Putih tidak membebani kepala desa dan perangkat desa, khususnya dalam aspek hukum, yang bisa menjadi masalah di kemudian hari.
Terakhir, Desa Bersatu menegaskan bahwa dana desa tidak boleh dijadikan jaminan di perbankan, karena hal tersebut dapat berdampak negatif terhadap keberlanjutan pembangunan desa dalam jangka panjang.
Dengan berbagai pertimbangan ini, Fachrul Razi berharap bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih dapat menjadi langkah nyata dalam memperkuat ekonomi desa, tanpa mengorbankan prinsip pembangunan desa yang demokratis dan partisipatif.
Rakornas Desa Bersatu 2025 diharapkan menjadi ajang bagi seluruh pemangku kepentingan untuk merumuskan langkah strategis guna memastikan koperasi ini berjalan dengan prinsip yang benar dan membawa manfaat bagi seluruh masyarakat desa di Indonesia.(OBY).