160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN

Beras SPHP pun Belum Aman dari Mafia Beras

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan sambutannya pada peluncuran kelembagaan 80.081 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) dalam sebuah acara yang digelar di Koperasi Desa Merah Putih Bentangan, Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, pada Senin, 21 Juli 2025.
750 x 100 PASANG IKLAN

Jakarta,corebusiness.co.id-Isu praktik mafia beras dan pengoplosan beras premium mencuat di media sosial setelah Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman mengungkap terjadinya kecurangan oleh sejumlah produsen besar yang  diduga berpotensi merugikan masyarakat nyaris menyentuh Rp 100 triliun per tahun.

Dugaan praktik mafia beras sampai ke telinga Presiden Prabowo Subianto. Ia mendapat laporan ada lima perusahaan penggilingan padi besar diduga telah melakukan praktik pengoplosan beras.

“Ada penggilingan padi yang nakal-nakal. Yang aneh, penggilingan padi paling besar yang nakal. Oh begitu? Lu mentang-mentang besar lu kira Pemerintah Indonesia nggak punya gigi,” kata Prabowo saat peluncuran Koperasi Desa Merah Putih di Klaten Jawa Tengah, Senin (21/7/2025).

Prabowo menyampaikan mendapat laporan kerugian yang dialami Indonesia akibat ulah oknum penggilingan padi tersebut mencapai Rp100 triliun tiap tahun. Ia secara tegas meminta Jaksa Agung dan Kapolri mengusut kelima perusahaan penggilingan padi tersebut.

750 x 100 PASANG IKLAN

Sejurus kemudian, Satgas Pangan Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara pengoplosan beras dari PT Food Station. Ketiganya ialah KG selaku Direktur Utama PT FS, RL selaku Direktur Operasional PT F dan RP selaku Kepala Seksi Quality Control PT FS.

Dalam proses penyelidikan berikutnya, polisi kembali menetapkan tiga tersangka dari anak perusahaan Wilmar Group, yakni PT Padi Indonesia Maju (PT PIM).

Ketua Satgas Pangan Brigjen Pol Helfy Assegaf menyebutkan tiga tersangka ini adalah Presiden Direktur (Presdir) PT PIM berinisial S, Kepala Pabrik PT PIM berinisial AI dan Kepala Quality Control PT PIM berinisial DO.

“Dari hasil pemeriksaan saksi dan ahli telah menemukan bukti yang cukup untuk menemukan tersangka yang bertanggung jawab terhadap produksi peredaran beras premium tidak sesuai standar dan kemasan,” kata Helfy dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (4/8/2025).

750 x 100 PASANG IKLAN

Helfy mengatakan pihaknya telah memeriksa 24 saksi dan ahli. Para tersangka diduga memproduksi dan menjual beras premium tidak sesuai standar mutu dan takaran. Adapun beras yang diproduksi oleh PT Padi Indonesia Maju ialah merek Fortune, Sania, Siip dan Sovia.

Akibat perbuatannya, para tersangka telah dijerat Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Satgas Pangan bersama polisi terus menyisir perusahaan-perusahaan penggilingan padi di penjuru daerah. Hasilnya, Polda Riau berhasil mengungkap kasus pengoplosan untuk dijadikan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Bulog (repacking) dan beras premium di Jalan Sail, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Dalam kasus ini, polisi menyita 9 ton beras oplosan dari seorang pengusaha atau distributor lokal berinisial R yang kini sudah ditetapkan tersangka.

Selain itu, baru-baru ini Satgas Pangan bersama Polda Jatim telah mengamankan pemilik penggilingan padi di Jawa Timur. Kasusnya sama, diduga melakukan praktik pengoplosan beras.

750 x 100 PASANG IKLAN

Menyasar hingga Beras SPHP

Mafia pengoplosan beras yang menyasar SPHP dipastikan Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal, tidak dilakukan oleh pihak Bulog. Menurutnya, penyaluran beras dari Bulog, baik melalui program  SPHP dan beras komersial, bebas dari praktik curang tersebut.

Ditanya soal kemungkinan pengoplosan pada beras Bulog, dengan tegas Dirut Perum Bulog mengatakan “aman”.

Ahmad Rizal juga menyampaikan, pengawasan diperketat atas arahan langsung Presiden Prabowo Subianto. Pengetatan perlu dilakukan karena selama ini masih ada oknum yang menyelewengkan beras SPHP, yang semestinya ditujukan untuk masyarakat berpendapatan rendah.

Menyoal masih adanya penyelewengan beras SPHP, Ketua Dewan Pakar HKTI Jawa Barat, Entang Sastraatmadja menilai bahwa tindakan tersebut merupakan kejahatan kemanusiaan yang pantas diberi ganjaran cukup berat.

“Itu sebabnya, menjadi sangat masuk akal jika pemerintah jangan pernah merasa lelah dalam menindak para oknum yang selama ini doyan memainkan program beras SPHP, hanya untuk mengejar keuntungan pribadi,” tukas Entang kepada corebusiness.co.id, Rabu (6/8/2025).

Entang menjelaskan, beras SPHP adalah program pemerintah untuk menstabilkan pasokan dan harga beras di pasar. Tujuan program ini adalah untuk memastikan ketersediaan beras yang cukup dan harga yang stabil bagi masyarakat.

Dalam penerapannya, program SPHP biasanya melibatkan beberapa strategi, seperti pengadaan beras. Pemerintah melakukan pengadaan beras dari petani atau produsen untuk meningkatkan pasokan beras di pasar.

Kemudian stok beras. Pemerintah memiliki stok beras yang dapat digunakan untuk menstabilkan harga dan pasokan beras di pasar. Dan distribusi beras. Pemerintah melakukan distribusi beras ke pasar-pasar yang membutuhkan untuk memastikan ketersediaan beras yang cukup.

“Dari gambaran ini dapat ditegaskan, program beras SPHP diarahkan untuk mengurangi fluktuasi harga beras dan memastikan ketersediaan beras yang cukup bagi masyarakat,” kata Entang.

Ketua Dewan Pakar HKTI Jawa Barat, Entang Sastraatmadja

Entang mengungkapkan, perjalanan dan perkembangan kebijakan beras SPHP terekam tidak semulus yang diharapkan. Banyak masalah yang kerap kali mengedepan menjadi isu strategis.

Ia menyebutkan paling tidak, ada lima isu utama yang muncul dalam program beras SPHP. Pertama, berkaitan dengan kualitas beras.

“Artinya, kualitas beras yang disalurkan melalui program SPHP sering kali dipertanyakan, apakah sudah memenuhi standar kualitas yang diharapkan,” jelasnya.

Kedua, soal kuantitas dan ketersediaan. Ketersediaan beras SPHP yang tidak merata dan kurangnya kuantitas dapat menyebabkan program ini tidak efektif dalam menstabilkan harga dan pasokan beras.

Ketiga, harga yang tidak kompetitif. Harga beras SPHP yang tidak kompetitif dengan harga pasar dapat menyebabkan program ini tidak efektif dalam menstabilkan harga beras.

Keempat, distribusi yang tidak merata. Distribusi beras SPHP yang tidak merata dapat menyebabkan beberapa daerah kekurangan beras, sementara daerah lain memiliki stok yang berlebihan.

Kelima, keterlibatan pihak swasta. Keterlibatan pihak swasta dalam program SPHP dapat menimbulkan isu tentang transparansi dan akuntabilitas.

“Isu-isu ini, tentu saja dapat memengaruhi efektivitas program beras SPHP dalam menstabilkan pasokan dan harga beras di pasar,” imbuhnya.

Dihadapkan pada kondisi semacam ini, kata dia, dibutuhkan adanya langkah agar program SPHP benar-benar mengena pada tujuannya.

Berdasarkan pengalaman yang ditemukan di lapangan, Entang berpandangan ada beberapa terobosan cerdas yang dapat dilakukan untuk meningkatkan efektivitas program beras SPHP.

Satu, terobosan digitalisasi sistem distribusi. Metode ini dengan menggunakan teknologi digital untuk memantau stok beras, distribusi, dan harga secara realtime, sehingga dapat meningkatkan transparansi dan efisiensi.

Dua, penggunaan teknologi blockchain. Menggunakan teknologi blockchain untuk meningkatkan transparansi dan keamanan dalam proses distribusi beras.

Tiga, kerja sama dengan petani lokal. Meningkatkan kerja sama dengan petani lokal untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas beras yang dihasilkan, serta meningkatkan pendapatan petani.

Empat, sistem informasi pasar. Membangun sistem informasi pasar yang dapat memantau harga dan stok beras di pasar, sehingga dapat membantu dalam pengambilan keputusan.

Lima, pengembangan infrastruktur. Dalam hal ini, meningkatkan infrastruktur penyimpanan dan distribusi beras untuk mengurangi kehilangan dan kerusakan beras.

Enam, pelatihan dan pendampingan. Memberikan pelatihan dan pendampingan kepada petani dan pedagang untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi dalam proses produksi dan distribusi beras.

“Dengan melakukan terobosan cerdas seperti ini, program beras SPHP dapat lebih efektif dalam mencapai tujuannya untuk menstabilkan pasokan dan harga beras di pasar.

Entang juga menyampaikan aturan baru dalam penyaluran SPHP tentang kewajiban bagi pengecer untuk menandatangani surat pernyataan tidak melanggar aturan, serta bersedia dikenakan sanksi hukum jika menyelewengkan beras.

“Setiap kios-kios ritel atau kios-kios yang menjual beras itu, oleh Perum Bulog disiapkan surat pernyataan, yang isinya sanggup untuk tidak melanggar aturan sesuai dengan Juknis. Apabila melanggar, siap diproses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pelanggaran terhadap ketentuan penyaluran beras program SPHP bisa dikenai denda hingga Rp 2 miliar atau hukuman penjara maksimal 4 tahun, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. (Syarif)

750 x 100 PASANG IKLAN

One thought on “Beras SPHP pun Belum Aman dari Mafia Beras

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 PASANG IKLAN
ANINDYA

Tutup Yuk, Subscribe !