
Keempat, distribusi yang tidak merata. Distribusi beras SPHP yang tidak merata dapat menyebabkan beberapa daerah kekurangan beras, sementara daerah lain memiliki stok yang berlebihan.
Kelima, keterlibatan pihak swasta. Keterlibatan pihak swasta dalam program SPHP dapat menimbulkan isu tentang transparansi dan akuntabilitas.
“Isu-isu ini, tentu saja dapat memengaruhi efektivitas program beras SPHP dalam menstabilkan pasokan dan harga beras di pasar,” imbuhnya.
Dihadapkan pada kondisi semacam ini, kata dia, dibutuhkan adanya langkah agar program SPHP benar-benar mengena pada tujuannya.
Berdasarkan pengalaman yang ditemukan di lapangan, Entang berpandangan ada beberapa terobosan cerdas yang dapat dilakukan untuk meningkatkan efektivitas program beras SPHP.
Satu, terobosan digitalisasi sistem distribusi. Metode ini dengan menggunakan teknologi digital untuk memantau stok beras, distribusi, dan harga secara realtime, sehingga dapat meningkatkan transparansi dan efisiensi.
Dua, penggunaan teknologi blockchain. Menggunakan teknologi blockchain untuk meningkatkan transparansi dan keamanan dalam proses distribusi beras.
Tiga, kerja sama dengan petani lokal. Meningkatkan kerja sama dengan petani lokal untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas beras yang dihasilkan, serta meningkatkan pendapatan petani.
Empat, sistem informasi pasar. Membangun sistem informasi pasar yang dapat memantau harga dan stok beras di pasar, sehingga dapat membantu dalam pengambilan keputusan.
Lima, pengembangan infrastruktur. Dalam hal ini, meningkatkan infrastruktur penyimpanan dan distribusi beras untuk mengurangi kehilangan dan kerusakan beras.
Enam, pelatihan dan pendampingan. Memberikan pelatihan dan pendampingan kepada petani dan pedagang untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi dalam proses produksi dan distribusi beras.
“Dengan melakukan terobosan cerdas seperti ini, program beras SPHP dapat lebih efektif dalam mencapai tujuannya untuk menstabilkan pasokan dan harga beras di pasar.
Entang juga menyampaikan aturan baru dalam penyaluran SPHP tentang kewajiban bagi pengecer untuk menandatangani surat pernyataan tidak melanggar aturan, serta bersedia dikenakan sanksi hukum jika menyelewengkan beras.
“Setiap kios-kios ritel atau kios-kios yang menjual beras itu, oleh Perum Bulog disiapkan surat pernyataan, yang isinya sanggup untuk tidak melanggar aturan sesuai dengan Juknis. Apabila melanggar, siap diproses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pelanggaran terhadap ketentuan penyaluran beras program SPHP bisa dikenai denda hingga Rp 2 miliar atau hukuman penjara maksimal 4 tahun, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. (Syarif)