Jakarta,corebusiness.co.id-Budiman Damanik telah melaporkan jajaran Komisaris PT Cocoman, yakni Tang Tung Tung dan Kirana Kwee ke Polda Metro Jaya Jakarta. Buntut dari sengketa kepemilikan saham Izin Usaha Pertambangan (IUP) di perusahaan pertambangan nikel.
Polda Metro Jaya telah memberkas laporan Budiman Damanik dengan Nomor: LP/B/6091/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 29 November 2022. Dalam berkas laporan itu disebutkan beleid tindak pidana penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan yang diduga dilakukan Tang Tung Tung dan Kirana Kwee di PT Cocoman.
Terinformasikan, PT Cocoman bergerak di bidang operasi produksi nikel di Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah. Perusahaan memiliki izin operasi produksi nikel yang berlaku dari 15 September 2016 hingga 15 September 2026, dengan konsesi area pertambangan seluas 190 hektare.
Perselisihan ini berawal dari tidak adanya keterbukaan informasi tentang deviden yang diberikan kepada pelapor sebagai pemegang saham sekaligus menjabat Direktur Utama PT Cocoman.
“Sebagai pemegang saham sebesar 25 persen dan Direktur Utama PT Cocoman sejak 2014 hingga Januari 2022, saya merasa dirugikan atas perbuatan yang dilakukan Tang Tung Tung dan Kirana Kwee,” kata Budiman Damanik melalui keterangan tertulis kepada corebusiness.co.id, Sabtu (14/12/2024).
Dalam keterangannya, Budiman Damanik mengatakan tidak dilibatkan dalam mengelola operasional perusahaan. Dia justru merasa terkejut, lantaran Kirana Kwee pada 19 Februari 2021 mengirim tagihan yang wajib dibayarkan Budiman Damanik sebesar Rp 2. 596.757.029. Dirinya mengaku tidak mengetahui dengan jelas munculnya tagihan tersebut.
“Tidak diketahui dengan jelas ini tagihan apa, dan diduga upaya saudara terlapor untuk melakukan tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan,” ucap Budiman Damanik.
Terlapor juga diduga melakukan segala upaya untuk menurunkan Budiman Damanik dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Cocoman dan berupaya mendelusi persentase kepemilikan saham pelapor.
“Terlapor sering melakukan perubahan susunan kepengurusan atau pemegang saham tanpa melibatkan saya,” ungkapnya.
Menurut Budiman Damanik, perubahan yang dilakukan oleh direksi PT Cocoman ini tidak sah karena bertentangan dengan peraturan perundang undangan perseroan terbatas (PT).
Selain itu, masih menurut Budiman Damanik, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang disusun oleh perusahaan harusnya ditanda tangani oleh direktur utama sesuai yang ada di Minerba One Data Indonesia (MODI) yang disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sementara itu, manajemen PT Cocoman tidak membenarkan tudingan yang disampaikan Budiman Damanik. Namun, manajemen perusahaan tidak secara spesifik menjelaskan silang sengketa permasalahan ini.
“Informasi ini nggak benar. Pihak manajemen melalui lawyer PT Cocomon akan menjelaskan permasalahan ini,” jawab Direktur Utama, Mirdas Taurus ketika dihubungi corebusiness.co.id. (Rif)