“Tidak diketahui dengan jelas ini tagihan apa, dan diduga upaya saudara terlapor untuk melakukan tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan,” ucap Budiman Damanik.
Terlapor juga diduga melakukan segala upaya untuk menurunkan Budiman Damanik dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Cocoman dan berupaya mendelusi persentase kepemilikan saham pelapor.
“Terlapor sering melakukan perubahan susunan kepengurusan atau pemegang saham tanpa melibatkan saya,” ungkapnya.
Menurut Budiman Damanik, perubahan yang dilakukan oleh direksi PT Cocoman ini tidak sah karena bertentangan dengan peraturan perundang undangan perseroan terbatas (PT).
Selain itu, masih menurut Budiman Damanik, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang disusun oleh perusahaan harusnya ditanda tangani oleh direktur utama sesuai yang ada di Minerba One Data Indonesia (MODI) yang disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sementara itu, manajemen PT Cocoman tidak membenarkan tudingan yang disampaikan Budiman Damanik. Namun, manajemen perusahaan tidak secara spesifik menjelaskan silang sengketa permasalahan ini.
“Informasi ini nggak benar. Pihak manajemen melalui lawyer PT Cocomon akan menjelaskan permasalahan ini,” jawab Direktur Utama, Mirdas Taurus ketika dihubungi corebusiness.co.id. (Rif)