
Jakarta,corebusiness.co.id-Surat teguran hukum (somasi) pertama PT Batu Inti Moramo (BIM) melalui kuasa hukum dari kantor Advokat Justisia Omnibus Law Firm dengan Nomor: 274/LF.JO/MOM/VII/2025 telah dilayangkan ke kantor PT PAM Mineral Tbk, tertanggal 30 Juli 2025.
Somasi dari BIM yang ditujukan kepada Direktur Utama PT PAM Mineral, Rudi Tjanaka, mencantumkan tenggat waktu penyelesaian permasalahan kedua belah pihak hingga 7 hari kalender, sejak somasi tersebut diterima pihak PAM Mineral.
Ketika berkas somasi BIM diterima corebusiness.co.id pada 11 Agustus 2025, berarti sudah 10 hari surat tersebut dikirimkan ke PAM Mineral. Ketika itu juga redaksi menghubungi Rudi Tjanaka perihal somasi dari BIM.
“Nanti kita tanggapi, tapi memang batal,” kata Rudi merespon via WhatsApp, pada 11 Agustus 2025.
Konfirmasi esoknya, Rudi merespon dengan jawaban bahwa pihak PAM Mineral mengklaim pihak BIM sendiri yang melakukan pengkhianatan perjanjian kerja sama.
“Dia melakukan pengkhianatan, coba tanyakan ke beliau (pihak BIM),” kata Rudi.
Berlanjut ke hari ketiga, Rabu, 13 Agustus, Rudi kembali menyilakan untuk menanyakan ke pihak BIM perihal pembatalan kerja sama antara kedua belah pihak. Ia juga mengungkapkan bahwa BIM telah meminta bantuan ke beberapa pihak untuk memediasi perselisihan ini. Sehingga dia minta waktu perkembangan selanjutnya dari BIM.
Jhon Saud Damanik, S.H., salah satu kuasa hukum BIM, mengatakan bahwa kliennya, Direktur PT BIM, Budiman Damanik meminta bantuan Bareskrim Polri dan Kapolda Sulteng untuk memediasi permasalahan ini.
Jhon juga menepis tudingan PAM Mineral. Menurutnya, pembatalan sepihak justru dilakukan PAM Mineral atas Perjanjian Kerja Sama Jasa Konsultasi No. 010/SPK/LGL/PAMMIN-BIM/III/2023 tertanggal 01 Maret 2023.
Ia lantas menguraikan kronologis dan fakta hukum terbangunnya kerja sama antara BIM dan PAM Mineral. Dituturkan, di kisaran tahun 2014, Rudi Tjanaka sering bertandang ke kantor BIM untuk bertemu Budiman Damanik. Keduanya memang sudah saling mengenal, lantaran sama-sama menjalankan aktivitas bisnis di bidang pertambangan.
Dari sekian kali pertemuan, Rudi menyampaikan bahwa mobilitas hauling hasil tambang bijih nikel milik PAM Mineral yang berada di kawasan Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, tidak bisa berjalan normal. Pasalnya, truk-truk yang mengangkut bijih nikel PAM Mineral menuju pelabuhan aksesnya ditutup PT Transon Bumindo Resources (PT Transon).
“Satu-satunya akses jalan yang dilalui truk-truk PAM Mineral harus melalui jalan yang sudah dibangun oleh PT Transon. Perusahan itu menutup akses jalan dengan palang dari besi,” tutur John kepada corebusiness.co.id, Jumat (15/8/2025).
Aktivitas hauling PAM Mineral, kata John, sempat terhenti hingga 2019. Rudi kemudian meminta jasa Budiman Damanik untuk membantu menyelesaikan dengan pihak Transon.
Budiman Damanik bersedia membantu rekan bisnisnya tersebut. Tatkala mengetahui kondisi di lapangan, dia mengakui kondisinya sangat rumit. Namun, dengan segala kemampuan yang dimiliki, Budiman terus memutar otak membangun komunikasi dan silaturahmi dengan pihak-pihak terkait untuk membantu menyelesaikan penutupan akses jalan oleh Transon.