160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN

Perselisihan Kepemilikan Saham PT Cocoman, Pihak Berperkara saling Buat LP

Ilustrasi perselisihan saham perusahaan.
750 x 100 PASANG IKLAN

Jakarta,corebusiness.co.id-silang sengketa kepemilikan saham antara Budiman Damanik dengan Komisaris PT Cocoman makin mengkristal. Mengalami jalan buntu, kedua belah pihak saling melaporkan ke pihak kepolisian.

Sebelum perkara ini mencuat ke permukaan, Budiman Damanik adalah Direktur Utama PT Cocoman sejak tahun 2014 hingga Januari 2022. Perusahaan bergerak di bidang operasi produksi nikel di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, dengan konsesi pertambangan seluas 190 hektare.

Semasih menjabat dirut, Budiman Damanik merasa dua komisaris, yakni Iwan Tang Tung Tung dan Kirana Kwee, tidak terbuka menginformasikan deviden PT Cocoman.

“Sebagai pemegang saham sebesar 25 persen dan Direktur Utama PT Cocoman sejak 2014 hingga Januari 2022, saya merasa dirugikan atas perbuatan yang dilakukan Tang Tung Tung dan Kirana Kwee,” kata Budiman Damanik melalui keterangan tertulis kepada corebusiness.co.id, Sabtu (14/12/2024).

750 x 100 PASANG IKLAN

Dalam keterangannya, Budiman Damanik mengatakan tidak dilibatkan dalam mengelola operasional perusahaan. Dia justru merasa terkejut, lantaran Kirana Kwee pada 19 Februari 2021 mengirim tagihan yang wajib dibayarkan Budiman Damanik sebesar Rp 2. 596.757.029. Dirinya mengaku tidak mengetahui dengan jelas munculnya tagihan tersebut.

Merasa dirugikan, Budiman Damanik akhirnya melaporkan perkara ini ke Polda Metro Jaya. Dalam berkas laporan Nomor: LP/B/6091/XI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 29 November 2022, disebutkan beleid tindak pidana penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan yang diduga dilakukan Tang Tung Tung dan Kirana Kwee di PT Cocoman.

Terlapor juga diduga melakukan segala upaya untuk menurunkan Budiman Damanik dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Cocoman dan berupaya mendelusi persentase kepemilikan saham pelapor.

Komisaris Bantah Tudingan

750 x 100 PASANG IKLAN

Pasca ditinggal Budiman Damanik,  jajaran komisaris dan direksi memutuskan mengangkat Mirdas Taurus Alika sebagai Direktur Utama PT Cocoman.

Menurut Mirdas Taurus Alika, pemberitaan di media massa tentang persengketaan deviden di PT Cocoman yang disampaikan Budiman Damanik  tidak benar.

“Berita itu hanya ilusi Budiman Damanik, termasuk fitnah melalui media massa online, yang akan segera ditindak lanjuti sesuai ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku,” kata Mirdas dalam keterangan tertulis, Selasa (17/12/2024).

Mirdas mengutarakan, Budiman Damanik selaku Direktur Utama PT Cocoman sejak Oktober 2013 sudah tidak aktif sejak awal tahun 2014, karena kesibukan mengurus perusahaannya sendiri. Kemudian Budiman Damanik mendadak muncul pada September 2021, karena ternyata ada informasi pihak lain menjalin kerja sama melakukan penambangan nikel.

“Pada saat itu Budiman Damanik diduga menerima sejumlah uang sekitar 1 miliar rupiah dari PT RMA yang disetor ke rekening pribadinya. Budiman Damanik melakukan hal tersebut tanpa sepengetahuan dan melaporkannya Kepada pemegang saham dan pengurus lainnya (Iwan Tang Tung Tung dan Kirana Kwee),” ungkap Mirdas.

750 x 100 PASANG IKLAN

Soal proses perubahan susunan pemilik saham dan pengurus PT Cocoman, Mirdas mengklaim dilakukan sesuai ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku, dan tidak mengurangi kepemilikan saham Budiman Damanik sebanyak 275 lembar.

“Apabila Budiman Damanik tidak menerima keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang mengeluarkannya dari jabatan direktur utama dan penambahan modal perusahaan, sehingga merasa persentase kepemilikan sahamnya berkurang (delusi), dia seharusnya mengajukan gugatan ke pengadilan sesuai ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku,” tukas Mirdas.

Pihak Cocoman juga menilai laporan Budiman Damanik ke Polda Metro Jaya hanya mengada-ada. Karena, diungkap Mirdas, sejak awal tahun 2014 perusahaan sudah tidak ada kegiatan seiring adanya larangan ekspor. Akibat kebijakan pemerintah tersebut, hingga tahun  2020, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 miliar lebih.

“Semua biaya operasional ditanggung oleh Bapak  Iwan dan Ibu Kirana hingga saat ini. Karena, sejak Budiman Damanik tidak akitf hingga saat ini, dia tidak pernah menambah modal perusahaan. Itulah sebabnya tidak ada keuntungan perusahaan (deviden) yang dapat dibagikan kepada para pemegang saham. Ketika awal tahun 2021 Ibu Kirana menagih kerugian perusahaan sesuai persentasi kepemilikan saham Budiman Damanik di PT Cocoman adalah hal yang sangat wajar,” tuturnya.

Selain daripada itu, Mirdas menduga  laporan Budiman Damanik ke Polda Metro Jaya bertujuan untuk membalas laporan Iwan dan Kirana ke Polres Sukabumi tanggal 25 Agustus 2022, Nomor: LP/B/864/VIII/2022/SPKT Polres Sukabumi/Polda Jawa Barat mengenai tindak pidana pemalsuan dan/atau menggunakan Akta RUPS PT Boy Bahtera Maritim Pelayaran. Dalam laporan ini diduga saham Tan Tung Tung dan Kirana Kwee dalam perusahaan tersebut telah dialihkan kepada Budiman Damanik dan istrinya.

Selain itu, masih menurut Mirdas, Budiman Damanik juga dilaporkan ke Mabes Polri dalam perkara dugaan Penggelapan dan/atau Penggelapan dalam Jabatan dan/atau Penipuan dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang sesuai Laporan Polisi tanggal 17 Oktober 2023, Nomor: LP /B /331 /X /2023 /SPKT/Bareskrim Polri, terkait transaksi jual beli/ekspor bauksit PT Kereta Kencana Bangun Perkasa dan menerima pembayaran, kemudian dipindah bukukan dan ditransfer ke rekening pribadi periode tahun 2012-2024.

Sebagai Direktur Utama PT Cocoman sejak September 2022, Mirdas enggan menanggapi lebih jauh keadaan perusahaan dan prosedur peralihan saham atau pergantian pengurusnya sebelumnya.

Menurutnya, Budiman Damanik selaku eks direktur utama PT Cocoman dan memiliki perusahaan yang juga bergerak di bidang pertambangan, seharusnya dia lebih tahu dan paham mengenai hal tersebut. (Rif)

750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 PASANG IKLAN
Core Business

Bincang Kepo

Promo Tutup Yuk, Subscribe !