“Semua biaya operasional ditanggung oleh Bapak Iwan dan Ibu Kirana hingga saat ini. Karena, sejak Budiman Damanik tidak akitf hingga saat ini, dia tidak pernah menambah modal perusahaan. Itulah sebabnya tidak ada keuntungan perusahaan (deviden) yang dapat dibagikan kepada para pemegang saham. Ketika awal tahun 2021 Ibu Kirana menagih kerugian perusahaan sesuai persentasi kepemilikan saham Budiman Damanik di PT Cocoman adalah hal yang sangat wajar,” tuturnya.
Selain daripada itu, Mirdas menduga laporan Budiman Damanik ke Polda Metro Jaya bertujuan untuk membalas laporan Iwan dan Kirana ke Polres Sukabumi tanggal 25 Agustus 2022, Nomor: LP/B/864/VIII/2022/SPKT Polres Sukabumi/Polda Jawa Barat mengenai tindak pidana pemalsuan dan/atau menggunakan Akta RUPS PT Boy Bahtera Maritim Pelayaran. Dalam laporan ini diduga saham Tan Tung Tung dan Kirana Kwee dalam perusahaan tersebut telah dialihkan kepada Budiman Damanik dan istrinya.
Selain itu, masih menurut Mirdas, Budiman Damanik juga dilaporkan ke Mabes Polri dalam perkara dugaan Penggelapan dan/atau Penggelapan dalam Jabatan dan/atau Penipuan dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang sesuai Laporan Polisi tanggal 17 Oktober 2023, Nomor: LP /B /331 /X /2023 /SPKT/Bareskrim Polri, terkait transaksi jual beli/ekspor bauksit PT Kereta Kencana Bangun Perkasa dan menerima pembayaran, kemudian dipindah bukukan dan ditransfer ke rekening pribadi periode tahun 2012-2024.
Sebagai Direktur Utama PT Cocoman sejak September 2022, Mirdas enggan menanggapi lebih jauh keadaan perusahaan dan prosedur peralihan saham atau pergantian pengurusnya sebelumnya.
Menurutnya, Budiman Damanik selaku eks direktur utama PT Cocoman dan memiliki perusahaan yang juga bergerak di bidang pertambangan, seharusnya dia lebih tahu dan paham mengenai hal tersebut. (Rif)