160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN

Pengusaha Bauksit Buka Suara soal Denda Rp 1,7 Miliar bagi Pelanggar Kawasan Hutan

Ketua Asosiasi Bauksit Indonesia (ABI), Ronald Sulistyanto. Foto: Istw
750 x 100 PASANG IKLAN

Berdasarkan Pasal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, disebutkan setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.

UU itu juga membunyikan sanksi pidana terhadap suatu kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan tanpa dilengkapi IPPKH, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 78 ayat (6) UU Kehutanan.

“Kewenangan Kementerian ESDM adalah memberikan sanksi administratif sesuai Undang-Undang Minerba, jika perusahaan itu melakukan kegiatan pertambangan di kawasan hutan tapi belum ada IPPKH. Menteri ESDM bisa mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut,” jelas Ronald kepada corebusiness.co.id, Kamis (11/12/2025).

Ronald mengatakan, dengan diterbitkannya Kepmen ESDM No.391 Tahun 2025 seolah menjadi ajang mengejar target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada sektor energi dan sumber daya mineral.

750 x 100 PASANG IKLAN

Ia mengungkapkan, secara kasat mata perusahaan yang melakukan aktivitas penambangan bauksit di kawasan hutan bisa ketahui dan dilihat oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Aktivitas pertambangan sudah bisa dipantau melalui satelit atau drone.

“Sebenarnya banyak perusahaan tambang yang baik, mereka menjalankan aktivitas pertambangan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Namun, karena ulah satu, dua perusahaan tambang nakal, perusahaan tambang yang baik kena imbasnya,” tuturnya.

Ronald menduga, terjadinya pelanggaran penambangan di kawasan hutan bisa saja karena sebelumnya ada pembiaran dari oknum-oknum tertentu. Sehingga, perusahaan nakal tersebut melakukan aktivitas tambang di luar lahan konsesi yang telah ditentukan, tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang telah dilaporkan ke Kementerian ESDM. (Rif)

750 x 100 PASANG IKLAN

Pages: 1 2Show All
750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 PASANG IKLAN
PASANG IKLAN

Tutup Yuk, Subscribe !