
Surat kuasa tersebut diberikan kepada Budiman Damanik secara individu meskipun yang bersangkutan selaku Komisaris di BIM.
Akibat adanya dugaan penyalahgunaan surat kuasa tersebut, maka surat kuasa telah dicabut oleh Pemberi Kuasa pada tanggal 31 Juli 2023.
Surat kuasa tersebut juga telah dinyatakan gugur oleh Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, perkara Nomor 268/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Brt.
Komitmen terhadap Penegakan Hukum dan Transparansi
Sebagai perusahaan terbuka, NICL menghormati proses hukum dan terbuka terhadap klarifikasi. NICL menegaskan, pertama, siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memberikan penjelasan dan menunjukan bukti-bukti yang diperlukan secara transparan dan komprehensif.
Kedua, menyerahkan penyelesaian segala klaim atas dasar kontraktual ke mekanisme arbitrase yang telah disepakati kedua belah pihak (BANI Jakarta), bukan melalui jalur pidana.
Ketiga, menilai laporan pidana ini sebagai bentuk eskalasi yang tidak perlu, karena sengketa ini murni bersifat perdata/kontraktual.
Keempat, NICL sedang mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum atas pemberitaan yang menyesatkan tersebut. (Rif)