
Jakarta,corebusiness.co.id-Pengamat Energi dan Tambang, Dr. Kurtubi menilai tepat keputusan Presiden Prabowo menyerahkan empat pulau kecil menjadi wilayah administrasi Provinsi Aceh.
Menurutnya, keberadaan empat pulau tersebut, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek, telah mempunyai historis panjang bagi Aceh.
Kurtubi juga menyatakan ketidaksetujuan jika Aceh akan memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) hanya karena persoalan keempat pulau tersebut dimasukkan dalam wilayah administrasi Sumatera Utara–berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
“Aceh mempunyai sejarah sangat panjang terhadap Indonesia. Di masa perjuangan Indonesia lepas dari penjajahan, Aceh menyumbangkan pesawat Dakota 001, yang belakangan menjadi cikal bakal lahirnya pesawat Garuda. Aceh juga telah menyumbangkan emas kepada Soekarno ketika ingin dibangun Monumen Nasional (Monas),” terang Kurtubi kepada corebusiness.co.id, Rabu (18/6/2025).
Selain itu, kata dia, Aceh juga menjadi lokasi Kilang LNG Arun yang merupakan Kilang LNG pertama di Indonesia. Kilang LNG Arun adalah fasilitas pengolahan gas alam menjadi gas alam cair (Liquefied Natural Gas/LNG) yang terletak di Lhokseumawe.
“Kilang LNG Arun pernah menjadi salah satu yang terbesar di dunia dan menjadi salah satu sumber pendapatan negara dan sumber perolehan devisa ekspor untuk NKRI,” ungkap Kurtubi.
Kurtubi menekankan fakta-fakta empirik tersebut dihargai dengan mengembalikan keempat pulau kecil yang mengandung cadangan SDA minyak dan gas (migas) ke Provinsi Aceh.
Kurtubi mengutarakan, sewaktu masih di Pertamina, dia sering melakukan kunjungan ke Kilang LNG Arun yang dibangun oleh Pertamina tanpa menggunakan APBN.
Menurutnya, pembangunan Kilang LNG Arun dengan memanfaatkan posisi Pertamina sebagai Pemegang Kuasa Pertambangan berdasarkan UU Migas No.44/Prp/1960 dan UU Pertamina No.8/1971, yang merupakan intengible asset dan sangat dihormati oleh Lembaga Keuangan International.
“Sehingga Pertamina memperoleh prioritas pendanaan dari Perbankan International dan berhasil memasarkan LNG Arun ke Jepang dan Korea dengan menggunakan formula harga jual yang sesuai dengan Teori Ekonomi Energi dan saling menguntungkan dengan semua pembeli produksi LNG Arun,” jelasnya.
Pemerintah akhirnya mengambil keputusan terhadap polemik keberadaan keempat pulau tersebut. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menyatakan Presiden RI Prabowo Subianto telah memutuskan empat pulau yang jadi polemik antara Aceh dan Sumatera Utara untuk menjadi wilayah administrasi Provinsi Aceh.
“Telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen pemerintah adalah masuk wilayah administratif provinsi Aceh,” kata Prasetyo dalam konferensi pers di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Prasetyo mengatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan laporan dari Kemendagri dan dokumen data-data pendukung. Dia mengatakan Presiden Prabowo pun memutuskan hal tersebut berdasarkan laporan dan dokumen-dokumen data pendukung tersebut.
“Kami mewakili pemerintah berharap putusan ini menjadi jalan keluar baik bagi kita semua, Pemerintah Aceh, Sumut. Ini menjadi solusi yang kita harapkan ini mengakhiri semua dinamika di masyarakat,” katanya. (Rif)