Menukil Kontan, ada perusahaan smelter mengimpor nikel dari Filipina untuk memenuhi kebutuhan produksi. Hal ini terjadi, karena perusahaan tersebut mengalami kekurangan pasokan nikel untuk kebutuhan smelter.
Kekurangan pasokan bijih nikel ini memaksa perusahaan smelter mengimpor nikel dari Filipina per Juli 2024, nilai impor bijih nikel dari Filipina melonjak 648,18 persen dibandingkan Maret 2024.
Ketua Indonesia Mining & Energy Forum (IMEF), Singgih Widagdo mengatakan, impor bijih nikel terpaksa dilakukan karena pasokan bijih nikel dai perusahaan tambang di dalam negeri tidak mencukupi kebutuhan smelter.
Kondisi ini terjadi lantaran banyak perusahaan tambang nikel yang belum mendapat persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). (Syarif)