Jakarta,corebusiness.co.id-Pemerintah resmi memberlakukan formula baru Harga Patokan Mineral (HPM) mulai 15 April 2026. Begini respons pelaku usaha di sektor hulu dan hilir nikel.
Formula baru HPM tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 144.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Perubahan atas Kepmen No. 266/2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan Untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batu Bara.
Ketentuan ini di antaranya menyesuaikan faktor koreksi serta penambahan mineral ikutan dalam perhitungan HPM, khususnya untuk komoditas bijih nikel. Selain itu, pemerintah juga mengubah satuan HPM dari sebelumnya menggunakan dolar AS per dry metric ton (dmt) menjadi dolar AS per wet metric ton (wmt).
Pelaku usaha di sektor hulu merespons positif perubahan beleid ini. Seperti disampaikan Sekretaris Umum Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Meidy Katrin Lengkey, reformulasi HPM ini signifikan, karena harga acuan naik hingga lebih 100 persen sampai lebih 140 persen.
“Sekarang, HPM tidak hanya berbasis nikel, tetapi juga memasukkan kobalt, besi, dan krom sebagai bagian dari valuasi,” kata Meidy dalam keterangan tertulis, Kamis (16/4/2026).
Meidy menyebutkan, reformulasi HPM memberikan dampak yang signifikan, antara lain naiknya harga nikel di bursa London Metal Exchange (LME) beberapa jam setelah pemerintah merilis HPM baru, dari US$17.090 per ton menjadi US$17.680 per ton.
Bagi para penambang, kata dia, perubahan HPM ini memperkuat dasar harga (price floor). Sebaliknya kebijakan ini bagi smelter, terutama yang berteknologi high pressure acid leach (HPAL), akan menambah tekanan biaya produksi. Jadi, kondisi yang terjadi saat ini bukan kenaikan margin, tapi justru margin compression di tengah rantai industri.
Meidy juga mengungkapkan tiga tantangan utama, yaitu tekanan biaya produksi, ketidak seimbangan permintaan (demand), dan risiko rantai pasok (supply chain).
Diuraikan tantangan pertama, industri nikel saat ini mengalami tekanan biaya produksi karena naiknya harga sulfur secara signifikan, dari sebelumnya US$200 per ton–US$300 per ton, menjadi lebih dari US$900 per ton.
“Kenaikan sulfur dipicu kondisi geopolitik yang berpusat pada konflik di Timur Tengah, wilayah yang menyumbang 24 persen pasokan sulfur global,” ujarnya.
Ia berpandangan, naiknya harga sulfur berdampak besar bagi smelter dengan teknologi HPAL, dengan tambahan biaya sekitar US$4.000 per ton nikel. Pasalnya, sulfur adalah bahan baku strategis krusial dalam teknologi HPAL untuk memproses nikel laterit menjadi mixed hydroxide precipitate (MHP), bahan baku baterai kendaraan listrik (electric vehicle/EV).
Tantangan kedua, permintaan nikel untuk baja nirkarat (stainless steel) masih kuat, tetapi, sebaliknya demand untuk baterai masih belum optimal.
Sementara tantangan ketiga adalah risiko rantai pasok (supply chain), yakni Indonesia masih sangat bergantung pada impor sulfur, sehingga gangguan geopolitik dapat langsung memengaruhi produksi nasional.
Dalam situasi seperti saat ini, untuk jangka pendek, Meidy memperkirakan perusahaan akan melakukan penyesuaian strategi, seperti efisiensi operasional, penyesuaian capital expenditure (Capex), dan optimalisasi produksi. Kendati sejauh ini, industri masih fokus pada menjaga keberlanjutan operasi, bukan pengurangan tenaga kerja secara masif. Karena, kita melihat ini sebagai fase transisi, bukan krisis permanen.
Untuk jangka menengah, sambungnya, nikel berpotensi mengalami tren kenaikan harga (bullish) cukup kuat, karena suplai mulai dikontrol melalui RKAB, biaya produksi (cost production) global meningkat, dan Indonesia semakin memperkuat peran sebagai penentu pasar (market stabilizer).
Sektor Hilir Minta ESDM Kaji Ulang
Seperti diperkirakan Meidy, sektor hilir merasa keberatan atas telah ditetapkannya kebijakan formula baru HPM. Ketua Umum Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), Arif Perdana Kusumah menilai Kementerian ESDM tergesa-gesa dalam pemberlakukan formula baru HPM.
Arif mengutarakan, kondisi saat ini industri nikel Indonesia sedang menghadapi tekanan dampak dari kondisi global, salah satunya konflik yang terjadi di Timur Tengah. Selain itu, terjadi kenaikan biaya energi, logistik, dan bahan baku industri. Di saat yang sama, muncul kebijakan domestik berupa berlakunya kenaikan HPM dan rencana pengenaan bea keluar produk nikel.
“Jika bahan baku bijih nikel telah dinaikkan harganya melalui HPM, sementara produk hilir rencananya akan dikenakan bea keluar, maka industri hilir akan terbebani dari dua sisi sekaligus dan berpotensi memperlambat hilirisasi Indonesia,” kata Arif melalui keterangan tertulis, Kamis (16/4/2026).
Arif menekankan, kebijakan tersebut perlu dikaji ulang secara hati-hati, karena berpotensi bertentangan dengan strategi nasional hilirisasi dan industrialisasi yang selama ini menjadi prioritas pemerintah.
Ia membeberkan komponen-komponen biaya terbesar dalam industri hilir nikel di Indonesia, terdiri dari bahan baku bijih nikel, biaya energi (batubara, listrik, BBM), bahan baku sulfur dan asam sulfat untuk proses pelindian pada fasilitas pengolahan dan pemurnian hidrometalurgi berbasis HPAL, biaya-biaya logistik dan shipping, pembelian reagent dan bahan kimia, tenaga kerja, serta biaya pemeliharaan/perbaikan dan suku cadang.
“Artinya, kenaikan biaya pada salah satu komponen saja sudah sangat memengaruhi margin industri secara keseluruhan,” jelasnya.
Menurutnya, perhitungan HPM bijih nikel dengan mengikutkan mineral-mineral pengikutnya (kobalt, besi dan kromit) berdasarkan kandungan in-situ yang mengasumsi stabilitas kandungan, kenyataannya tidak ada dalam praktiknya. Hal ini akan mengakibatkan penghitungan berdasarkan perolehan atau recovery logam secara teoritis, bukan margin ekonomi.
Kebijakan perubahan formula HPM untuk bijih nikel ini, dinilai Arif, selain berpotensi mengakibatkan pengurangan arus kas operasional, juga akan sangat mengganggu dan merugikan bagi proyek-proyek baru yang masih menstabilkan operasinya atau merencanakan ekspansi.
“Industri pengolahan dan pemurnian nikel akan berpotensi membukukan operating loss, apalagi dengan ditambah komponen lainnya yang juga naik signifikan, khususnya bahan bakar industri dan bahan baku sulfur atau sulfuric acid,” tukasnya.
Selain itu, penerapan perubahan formula HPM baru ini akan menaikan biaya produksi secara signifikan baik untuk smelter RKEF yang mengkonsumsi bijih saprolite, juga refinery HPAL yang mengkonsumsi bijih limonite.
Diutarakan, dalam industri nikel dengan menggunakan teknologi HPAL, yang saat ini banyak dibangun di Indonesia, bahwa harga MHP utamanya didasarkan pada nilai kandungan nikel, keterdapatan mineral ikutan (seperti kobalt) hanya sebagai kredit produk sampingan dalam jumlah kecil dan terdiskon besar.
Dengan perubahan formula HPM ini, diperkirakan biaya produksi MHP (setelah kredit kobalt) yang berasal dari refinery HPAL akan ada peningkatan biaya produksi dikisaran $2.400 hingga $2.600 per ton Ni dari biaya sebelumnya.
Arif mengestimasi, berdasarkan perhitungan awal, untuk smelter RKEF, dampak perubahan formula HPM ini juga akan menaikan biaya produksi mendekati $600 per ton Ni dibandingkan level sebelumnya ini. Penambahan biaya tersebut di luar dari kenaikan biaya energi yang telah terjadi saat ini.
Kendati demikian, kenaikan dari biaya produksi tersebut belum menjamin kenaikan harga jual secara proposional, pun penerimaan negara dari industri nikel tidak hanya bersumber dari royalti, bea keluar, dan HPM.
Industri nikel di Indonesia, dijabarkan Arif, tumbuh secara konsisten dan berkesinambungan serta mempunyai efek multiplier ekonomi, memberikan kontribusi jauh lebih luas melalui PPh badan, PPN, pajak karyawan, pajak daerah, dividen BUMN, devisa ekspor, dan yang terpenting pengembangan kawasan industri, penciptaan lapangan kerja, serta pembangunan kapabilitas industri.
Karena itu, Arif menyatakan kebijakan yang melemahkan industri dalam jangka pendek justru akan mengurangi total penerimaan negara secara kumulatif dalam jangka panjang. (Rif)