
“Justru nilai tambah hilirisasi harus orang daerah yang dapat paling banyak. Mereka harus jadi tuan di negeri sendiri. Tidak boleh kue ekonomi itu dibawa semua ke Jakarta atau dibawa ke investor. Inilah sebagai implementasi dari sila kelima Pancasila,” kata Bahlil.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya keberlanjutan dalam proses hilirisasi. Pemerintah kini tengah menyusun peta jalan hilirisasi pascatambang, termasuk pembangunan industri baru setelah masa pertambangan berakhir. Hal ini penting dilakukan untuk menjaga keberlanjutan ekonomi daerah.
“Jadi katakanlah sekarang kalau dia (perusahaan) main di tambang, dia harus mulai masuk di sektor keunggulan komparatif yang lain, contoh perkebunan, perikanan, tujuannya apa, agar begitu tambang selesai, dia melakukan sektor-sektor yang lain, supaya daerah itu tetap perputaran ekonominya berjalan. Jadi jangan menganggap setelah tambang selesai, terus selesai,” terangnya.
Keberpihakan pada daerah juga telah dilakukan Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang memberikan ruang sebesar-besarnya kepada pengusaha daerah untuk mengambil bagian sekaligus menjaga keberlanjutan dan kondisi lingkungan.
Pemerintah menegaskan bahwa jika upaya tersebut berhasil dilaksanakan, Indonesia akan mampu menjawab ketidakstabilan kondisi geopolitik, memperkuat kemandirian nasional, serta mampu menjaga kedaulatan negara. (CB)