160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN

Aspebindo Bedah Landskap Bisnis Batubara Pascapemangkasan Produksi

Ketua Umum Aspebindo, Anggawira. Foto: Ist
750 x 100 PASANG IKLAN

Jakarta,corebusiness.co.id-Ketua Umum Asosiasi Energi, Mineral, dan Batubara (Aspebindo), Anggawira mengatakan, kebijakan pemerintah memangkas kuota produksi batubara dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2025 dari 790 juta ton menjadi 600 juta ton dalam RKAB 2026, akan mengubah lanskap perencanaan bisnis penambang dan ekosistem hilir (termasuk smelter yang bergantung pada pasokan energi batubara).

Anggawira mengungkapkan beberapa pengaruh atas kebijakan ini bagi penambang. Pertama, mereka harus melakukan reprofiling rencana produksi, kontrak offtake, dan arus kas. Kedua, mengevaluasi ulang risiko under utilization alat berat, kontrak kerja sama dengan kontraktor dan infrastruktur hauling/jetty. Ketiga, penyesuaian ulang rencana belanja modal (capex) dan pembiayaan.

Sementara bagi smelter dan industri berbasis batubara, kebijakan ini berpotensi memicu kekhawatiran pasokan batubara untuk jangka menengah dan kenaikan biaya energi bila harga terdorong naik.

“Namun dari sisi tata kelola, ini sebagai sinyal bahwa pemerintah ingin menata produksi agar lebih selaras dengan keseimbangan pasar global dan nilai ekonomi komoditas,” kata Anggawira ketika dihubungi corebusiness.co.id, Senin (2/2/2026).

750 x 100 PASANG IKLAN

Merespons pemangkasan produksi batubara sebagai strategi pemerintah untuk mendongkrak harga batubara acuan (HBA), Anggawira menjelaskan, secara teori ekonomi komoditas, pengetatan suplai dari pemain dominan akan memengaruhi harga. Faktanya, Indonesia menyuplai sekitar 40 persen pasar batubara global, sehingga kebijakan ini punya daya ungkit.

Tetapi, sergahnya, perlu dicatat bahwa harga batubara global juga dipengaruhi beberapa faktor, antara lain: permintaan Tiongkok dan India, musim dingin/cuaca ekstrem, harga gas global (fuel switching), dan geopolitik dan logistik laut.

“Jadi, pembatasan kuota bukan satu-satunya faktor, tapi memberi sinyal kuat ke pasar bahwa Indonesia ingin menjaga keseimbangan suplai,” jelasnya.

Ia mencontohkan kenaikan HBA periode I Februari 2026 senilai US$106,11 per ton dari periode sebelumnya senilai US$104,3 per ton, lebih dipengaruhi sentimen pasar global dan musim dingin di Asia Timur, serta penguatan permintaan India.

750 x 100 PASANG IKLAN

“Efek kebijakan kuota lebih bersifat ekspektasi pasar (market sentiment), belum faktor fundamental karena realisasi produksi belum berubah signifikan di awal tahun,” ungkapnya.

Anggawira mengutarakan, satu sisi kenaikan HBA membawa angin segar bagi penambang batubara. Di sisi lain, mereka masih mempunyai pekerjaan rumah (PR) yang harus segera diselesaikan akibat perubahan kebijakan pemerintah atas pemangkasan produksi dalam RKAB 2026. Pasalnya, kebijakan tersebut akan memengaruhi cash flow perusahaan (volume turun, fixed cost tetap), perjanjian kontrak jangka panjang yang sudah disepakati dengan mitra kerja, bankability proyek tambang (karena asumsi produksi berubah), bahkan bisa memicu potensi PHK kontraktor tambang bila tidak bisa diantisipasi.

Keterlambatan Persetujuan RKAB 2026

Berubahnya kebijakan pemerintah, sontak membuat perusahaan tambang berduyun-duyun melaporkan RKAB 2026 ke sistem Mineral Online Monitoring System (MOMS) Kementerian ESDM. Diprediksi, setidaknya terdapat 4.000 RKAB perusahaan tambang yang harus diterbitkan Kementerian ESDM.

Banyaknya RKAB yang harus diperiksa,  persetujuan RKAB 2026 pun terlambat diterbitkan Kementerian ESDM. Jalan tengahnya, Kementerian ESDM mengeluarkan relaksasi: perusahaan tambang masih bisa produksi maksimal 25 persen dari target produksi RKAB 2026 eksisting hingga 31 Maret 2026.

750 x 100 PASANG IKLAN

“Relaksasi 25 produksi produksi dari basis 3 tahunan sebelumnya merupakan langkah positif yeng ditempuh Kementerian ESDM dari angka realistis produksi dalam RKAB 2026 sebagai sebagai jembatan transisi bagi perusahaan untuk tetap melakukan produksi batubara,” tutur Anggawira.

Namun, lanjutnya, pelaku usaha tetap butuh kepastian dan kecepatan dalam administrasi RKAB. Karena kebijakan relaksasi ini hanya solusi sementara, sedangkan dunia usaha tetap membutuhkan kepastian RKAB penuh, kepastian harga domestik, dan kepastian arah kebijakan produksi jangka menengah.

Karena itu, Aspebindo mendorong pemerintah untuk mempercepat penerbitan persetujuan RKAB 2026 agar dunia usaha tidak terjebak ketidakpastian. Kemudian, dilakukan penyesuaian harga Domestic Market Obligation (DMO) agar lebih realistis mengikuti struktur biaya terbaru. Selain itu, pemerintah juga perlu mengintensifkan dialog dengan pelaku usaha agar kebijakan suplai tidak memukul cash flow industri penunjang tambang.

Sekretaris Jenderal Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Sekjen HIPMI) tersebut menguraikan, dampak keterlambatan RKAB ke cash flow perusahaan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sangat krusial. Jika penerbitan RKAB terlambat, produksi akan tertahan, maka penjualan tertunda sehingga mengganggu cash flow perusahaan. Tak hanya itu, kontraktor tambang dan rantai pasok pun ikut terdampak. Bagi negara sendiri, justru berisiko kehilangan PNBP jangka pendek karena produksi tidak optimal.

“Dalam komoditas, waktu adalah uang. Delay administrasi bisa lebih merugikan daripada kebijakan kuota itu sendiri,” ucapnya.

Bagi Aspebindo, seperti disampaikan Anggawira, kebijakan pengendalian kuota adalah hak negara untuk menjaga nilai komoditas. Namun di saat yang sama, negara perlu memastikan kemudahan administratif, kepastian RKAB, dan penyesuaian harga domestik agar dunia usaha tetap sehat. Jika pelaku usaha sehat, maka PNBP, devisa, dan ketahanan energi nasional justru akan lebih kuat. (Syarif)

750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 PASANG IKLAN
DELTA SYSTECH INDONESIA

Tutup Yuk, Subscribe !