Keterlambatan Persetujuan RKAB 2026
Berubahnya kebijakan pemerintah, sontak membuat perusahaan tambang berduyun-duyun melaporkan RKAB 2026 ke sistem Mineral Online Monitoring System (MOMS) Kementerian ESDM. Diprediksi, setidaknya terdapat 4.000 RKAB perusahaan tambang yang harus diterbitkan Kementerian ESDM.
Banyaknya RKAB yang harus diperiksa, persetujuan RKAB 2026 pun terlambat diterbitkan Kementerian ESDM. Jalan tengahnya, Kementerian ESDM mengeluarkan relaksasi: perusahaan tambang masih bisa produksi maksimal 25 persen dari target produksi RKAB 2026 eksisting hingga 31 Maret 2026.
“Relaksasi 25 produksi produksi dari basis 3 tahunan sebelumnya merupakan langkah positif yeng ditempuh Kementerian ESDM dari angka realistis produksi dalam RKAB 2026 sebagai sebagai jembatan transisi bagi perusahaan untuk tetap melakukan produksi batubara,” tutur Anggawira.
Namun, lanjutnya, pelaku usaha tetap butuh kepastian dan kecepatan dalam administrasi RKAB. Karena kebijakan relaksasi ini hanya solusi sementara, sedangkan dunia usaha tetap membutuhkan kepastian RKAB penuh, kepastian harga domestik, dan kepastian arah kebijakan produksi jangka menengah.
Karena itu, Aspebindo mendorong pemerintah untuk mempercepat penerbitan persetujuan RKAB 2026 agar dunia usaha tidak terjebak ketidakpastian. Kemudian, dilakukan penyesuaian harga Domestic Market Obligation (DMO) agar lebih realistis mengikuti struktur biaya terbaru. Selain itu, pemerintah juga perlu mengintensifkan dialog dengan pelaku usaha agar kebijakan suplai tidak memukul cash flow industri penunjang tambang.
Sekretaris Jenderal Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Sekjen HIPMI) tersebut menguraikan, dampak keterlambatan RKAB ke cash flow perusahaan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sangat krusial. Jika penerbitan RKAB terlambat, produksi akan tertahan, maka penjualan tertunda sehingga mengganggu cash flow perusahaan. Tak hanya itu, kontraktor tambang dan rantai pasok pun ikut terdampak. Bagi negara sendiri, justru berisiko kehilangan PNBP jangka pendek karena produksi tidak optimal.
“Dalam komoditas, waktu adalah uang. Delay administrasi bisa lebih merugikan daripada kebijakan kuota itu sendiri,” ucapnya.
Bagi Aspebindo, seperti disampaikan Anggawira, kebijakan pengendalian kuota adalah hak negara untuk menjaga nilai komoditas. Namun di saat yang sama, negara perlu memastikan kemudahan administratif, kepastian RKAB, dan penyesuaian harga domestik agar dunia usaha tetap sehat. Jika pelaku usaha sehat, maka PNBP, devisa, dan ketahanan energi nasional justru akan lebih kuat. (Syarif)