
Pengakhiran skema insentif impor CBU (Completely Built-Up) mobil listrik oleh Pemerintah Indonesia pada akhir tahun 2025 akan membawa sejumlah dampak signifikan bagi perusahaan kendaraan listrik asing yang saat ini memasarkan EV mereka di Indonesia.
Untuk diketahui, pemberian insentif berupa pembebasan bea masuk dan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) yang ditanggung pemerintah untuk impor mobil listrik CBU hingga akhir tahun 2025, masih ada pengecualian bagi pelaku usaha yang berkomitmen membangun fasilitas manufaktur mobil listrik di Indonesia, termasuk dengan target Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) tertentu.
Jongkie menyampaikan, GAIKINDO ikut mendorong perkembangan industri kendaraan listrik di tanah air, di antaranya melalui penyelenggaraan pameran GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) di Jakarta, Surabaya, Semarang, Bandung, serta menghelat GAIKINDO Jakarta Auto Week (GJAW) di Jakarta.
Jongkie menekankan, untuk lebih mempopulerkan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia, maka harga jualnya harus lebih terjangkau oleh konsumen hingga memperbanyak penambahan fasilitas pendukung kendaraan listrik, seperti Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). (Syarif)