
Empat, efek jera sebagai prioritas. Proses hukum yang transparan dan hukuman yang setimpal adalah kunci untuk memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang bermain-main dengan kepercayaan konsumen, khususnya umat Islam. Kita tidak ingin kasus serupa terulang kembali di masa depan.
Lima, melibatkan Kembali para pakar dan Ulama. Penerbitan sertifikasi halal merupakan sebuah proses yang harus melibatkan berbagai kepakaran lintas disiplin ilmu. Proses seperti ini harus dilakukan dengan koordinasi dan kolaborasi antar Lembaga resmi yang berkapabilitas tinggi. Jangan hanya dimonopoli dan dikuasai oleh satu pihak saja, termasuk pemerintah.
Indah menyatakan, YLKI terus mendorong proses hukum dalam kasus ini terus berjalan. Ini adalah momentum penting untuk membersihkan praktik-praktik kotor yang merugikan konsumen dan menciderai nilai-nilai keagamaan.
Menurutnya, konsumen Muslim merupakan bagian penting dari eksistensi bangsa Indonesia. Karena itu, YLKI tidak bisa lagi mentolerir kebobrokan ini. Kepercayaan yang telah dikhianati harus ditebus dengan tindakan nyata dan pertanggungjawaban yang jelas.
“Pemerintah harus menunjukkan keseriusannya dalam melindungi hak-hak konsumen dan menjamin bahwa label halal benar-benar menjadi jaminan yang dapat dipercaya. Jika tidak, maka kredibilitas negara di mata rakyatnya akan semakin tergerus,” katanya. (CB)