160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN

Tulus Abadi Soroti Larangan Vape antara Singapura dan Indonesia

750 x 100 PASANG IKLAN

Jakarta,corebusiness.co.id-Pegiat Perlindungan Konsumen, Tulus Abadi menyoroti larangan penggunaan vape di beberapa negara. Bagaimana di Indonesia?

Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong Shyun Tsai melarang total vape, dan akan memenjarakan bagi yang melanggarnya. Menurut Wong Shyun, vape adalah sangat adiktif dan setara dengan narkoba.

Singapura bukan negara pertama di dunia yang melarang vape, tetapi setidaknya tercatat sudah 22 negara di dunia yang telah melarang vape, antara lain Aegentina (sejak 2011), Brasil (2014), Mesir, India, Brunei Darussalam, Uruguay, Yordania, Uni Emirat Arab, Vietnam, Turki, Tiongkok, Taiwan, Thailand, dan negara lainnya.

“Langkah Singapura dan negara-negara yg telah melarang vape adalah sangat positif, khususnya untuk melindungi anak, anak, remaja dan generasi mudanya,” kata Tulus Abadi dalam keterangan tertulis, Selasa (19/8/2025).

750 x 100 PASANG IKLAN

Lalu, bagaimana dengan Indonesia?

Menurut Tulus, inilah yang membedakan secara ekstrim, di Indonesia justru terjadi fakta dan fenomena yang amat paradoks. Sebab, terbukti tingkat prevalensi rokok elektrik di Indonesia mengalami lompatan 10 kali lipat, sejak 2019 hanya 0,3 persen saja, dan pada 2021 mencapai 3 persen.

Paradoks kedua, disebutkan Tulus, di saat meningkatnya prevalensi merokok elektronik dan juga rokok konvensional yang kini mencapai 32 persen, regulasi yang bertujuan untuk mengendalikan konsumsi rokok, malah mangkrak, belum di implementasikan.

“Regulasi tersebut adalah PP 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, padahal seharusnya PP tersebut diberlakukan sejak disahkan, yaitu 2024. Namun hingga kini Kemenkes belum berhasil membuat Permenkes, sebagai instrumen operasional untuk memberlakukan ketentuan di dalam PP 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan,” ungkap Tulus yang juga Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI).

Ia mengutarakan, PP 28 Tahun 2024 memandatkan beberapa poin pasal yang bertujuan untuk mengendalikan peredaran, periklanan, promosi, dan konsumsi rokok, termasuk rokok elektronik.

750 x 100 PASANG IKLAN

“Sangat disayangkan dan menjadi ironi jika PP 28 Tahun 2024 tetap dimangkrakkan oleh Presiden Prabowo. Padahal dengan PP inilah yang menjadi instrumen untuk melindungi anak anak, dan remaja. Sehingga upaya dan target untuk mewujudkan bonus demografi, generasi emas, plus Asta Cita sebagai  kredo program utama, akan tercapai,” ucapnya.

Sebaliknya, kata dia,  jika konsumsi dan prevalensi konsumsi rokok tanpa dikendalikan, dan PP 28 Tahun 2024 tetap mangkrak, maka target bonus demografi, generasi emas dan Asta Cita ala Presiden Prabowo hanya akan menjadi fenomena “amsyiong” saja, alias mitos.

750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 PASANG IKLAN
ANINDYA

Tutup Yuk, Subscribe !