160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN

YLKI Catat Sepuluh Besar Pengaduan, Jasa Keuangan Dominasi Membelit Konsumen

Ketua Pengurus Harian YLKI, Niti Emiliana. Foto: corebusiness.co.id/Syarif.
750 x 100 PASANG IKLAN

Jakarta,corebusiness.co.id-Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menerima laporan pengaduan dari konsumen sepanjang tahun 2025 sebanyak 1.977 pengaduan. Setelah dilakukan verifikasi, ada 846 pengaduan yang ditindaklanjuti YLKI. Jasa keuangan masih membelit konsumen dan menduduki peringat teratas masalah yang dihadapi konsumen.

Tahun 2025 mungkin telah berakhir. Tetapi bagi konsumen, berbagai persoalan yang terjadi sepanjang tahun itu masih meninggalkan luka dan ketidakpastian. Mulai dari pemblokiran rekening dormant, kualitas dan kuantitas BBM yang dipertanyakan, kualitas dan harga beras, maupun minyak dengan harga yang terus meninggi, keracunan massal dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga gagal berangkatnya Haji Furoda.

“Dalam konteks inilah YLKI merangkum suara konsumen dalam berbagai aspek dalam Bedah Pengaduan Konsumen 2025, sebagai peringatan bahwa tanpa pembenahan mendasar, sengketa konsumen akan terus berulang dan selalu menyisakan konsumen sebagai korban,” kata Ketua Pengurus Harian YLKI Niti Emiliana dalam Konferensi Pers Bedah Pengaduan Konsumen 2025: 365 Hari Pengaduan Konsumen, Menulis Ulang Regulasi dan Kebijakan Korporasi yang Inklusif dan Berkeadilan, di Kantor YLKI, Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Sepanjang tahun 2025, YLKI menerima 1.977 pengaduan konsumen dari berbagai sektor yang terdiri dari 1.011 laporan individu dan 966 laporan kelompok. Aduan kelompok meliputi 919 kelompok konsumen perumahan serta 47 kelompok konsumen kebugaran. Bagi YLKI, angka ini bukan sekadar statistik, melainkan cermin dari masih rapuhnya sistem perlindungan konsumen di Indonesia.

750 x 100 PASANG IKLAN

Emiliana mengutarakan, pengaduan yang masuk menunjukkan pola berulang: hak konsumen diabaikan, pengaduan tidak ditanggapi, dan penyelesaian sengketa berjalan lambat, serta tidak berkeadilan.

“Tren pengaduan menunjukkan kenaikan signifikan selama lima tahun terakhir. Jika dibandingkan dengan data sejak 2021, jumlah pengaduan konsumen terus meningkat setiap tahunnya, yang mencapai puncaknya pada 2025,” ucap Emiliana.

YLKI memandang bahwa kenaikan pengaduan pada 2025 berkaitan erat dengan meningkatnya kebutuhan hidup masyarakat, yang tidak sebanding dengan kondisi ekonomi dan kemampuan finansial rumah tangga.

Sepanjang 2025, kata dia, masyarakat dihadapkan pada berbagai tekanan ekonomi, mulai dari pemutusan hubungan kerja (PHK), ketidakpastian pendapatan, hingga kenaikan biaya hidup. Dalam kondisi tersebut, banyak konsumen terdorong untuk menggunakan jasa keuangan, baik perbankan, pembiayaan, maupun pinjaman daring, sebagai strategi bertahan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

750 x 100 PASANG IKLAN

Namun dalam praktiknya, situasi ini kemudian berkembang menjadi sengketa antara konsumen dan pelaku usaha, yang pada akhirnya tercatat sebagai pengaduan ke YLKI.

Sepuluh Besar Pengaduan Konsumen

Berdasarkan catatan YLKI, sepuluh besar pengaduan konsumen sepanjang 2025 masih didominasi oleh sektor-sektor yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar dan layanan esensial masyarakat. Jasa keuangan sebanyak 325 pengaduan, belanja online 133 pengaduan, telekomunikasi 106 pengaduan, paket 61 pengaduan, dan perumahan 57 pengaduan, sehingga menjadi sektor yang paling sering menimbulkan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha.

Selanjutnya ada sektor transportasi 44 pengaduan, listrik 39 pengaduan, elektronik 29 pengaduan, pariwisata 28 pengaduan, serta otomotif 24 pengaduan. Data pengaduan individu tahun 2025 menunjukkan bahwa konsumen laki-laki lebih banyak tercatat mengajukan pengaduan dibandingkan konsumen perempuan.

Emiliana menyebutkan, sektor jasa keuangan kembali menjadi sektor dengan pengaduan tertinggi sepanjang 2025. Permasalahan pembiayaan dan leasing didominasi oleh praktik penagihan yang tidak beretika, dugaan penipuan, serta ketidakjelasan perjanjian pembiayaan, kerap memuat klausula baku yang merugikan konsumen.

750 x 100 PASANG IKLAN

“Maraknya pinjaman daring bermasalah baik legal maupun ilegal menunjukkan bahwa pengawasan dan perlindungan konsumen belum sebanding dengan laju ekspansi industri keuangan digital,” ungkapnya

Pengaduan di sektor belanja online dan ekonomi digital juga menunjukkan persoalan struktural. Barang tidak sesuai, barang tidak dikirim, proses refund yang berbelit, hingga penipuan masih menjadi keluhan utama. Dalam banyak kasus, beban risiko justru dialihkan kepada konsumen dan kurir, sementara platform digital belum sepenuhnya bertanggung jawab atas ekosistem yang mereka bangun.

“Ketiadaan aturan yang tegas, termasuk dalam praktik pembayaran COD, membuka ruang ketidakadilan dan konflik di lapangan,” tukasnya.

Sementara itu, pada sektor telekomunikasi, YLKI menilai perlindungan konsumen masih jauh dari prinsip keadilan layanan. Jaringan internet yang bermasalah, sulitnya penghentian layanan pascabayar, serta ketidakjelasan standar kualitas layanan menunjukkan adanya praktik sepihak yang merugikan konsumen dan mengurangi hak atas manfaat layanan yang telah dibayar.

Selain itu, sengketa perumahan tetap menjadi persoalan krusial. Pengaduan muncul sejak tahap prapembangunan, proses pembangunan, hingga pascapembangunan. Keterlambatan serah terima, dokumen kepemilikan yang tidak jelas, hingga proyek mangkrak menunjukkan lemahnya pengawasan negara terhadap sektor perumahan. Konsumen kerap menjadi pihak yang menanggung risiko terbesar tanpa perlindungan yang memadai.

“YLKI juga menyoroti persoalan regulasi dan kelembagaan perlindungan konsumen yang belum diperkuat secara serius. Amandemen Undang-Undang Perlindungan Konsumen hingga kini belum disahkan,” imbuhnya.

Di saat yang sama, lanjutnya, konsumen dan lembaga perlindungan konsumen masih menghadapi ancaman pembungkaman melalui gugatan balik dan tekanan hukum saat memperjuangkan kepentingan publik. Kondisi ini mempersempit ruang keadilan bagi konsumen.

Berdasarkan temuan Bedah Pengaduan Konsumen 2025, YLKI memandang perlindungan konsumen membutuhkan perubahan mendasar. Negara perlu mempercepat penguatan regulasi, membangun mekanisme penyelesaian sengketa yang mudah diakses seperti Online Dispute Resolution (ODR), serta memastikan kebijakan publik tidak dibuat secara tergesa-gesa tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap konsumen.

“YLKI menegaskan bahwa meningkatnya pengaduan konsumen adalah alarm keras. Tanpa perlindungan yang kuat, keadilan bagi konsumen akan terus menjadi janji kosong, sementara praktik usaha yang tidak bertanggung jawab akan terus berulang,” tandasnya.

Menurut Emiliana, perlindungan konsumen bukan hambatan bagi ekonomi, melainkan fondasi kepercayaan publik yang harus dijaga oleh negara dan pelaku usaha.  (Rif)

750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 PASANG IKLAN
DELTA SYSTECH INDONESIA

Tutup Yuk, Subscribe !