Sepuluh Besar Pengaduan Konsumen
Berdasarkan catatan YLKI, sepuluh besar pengaduan konsumen sepanjang 2025 masih didominasi oleh sektor-sektor yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar dan layanan esensial masyarakat. Jasa keuangan sebanyak 325 pengaduan, belanja online 133 pengaduan, telekomunikasi 106 pengaduan, paket 61 pengaduan, dan perumahan 57 pengaduan, sehingga menjadi sektor yang paling sering menimbulkan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha.
Selanjutnya ada sektor transportasi 44 pengaduan, listrik 39 pengaduan, elektronik 29 pengaduan, pariwisata 28 pengaduan, serta otomotif 24 pengaduan. Data pengaduan individu tahun 2025 menunjukkan bahwa konsumen laki-laki lebih banyak tercatat mengajukan pengaduan dibandingkan konsumen perempuan.
Emiliana menyebutkan, sektor jasa keuangan kembali menjadi sektor dengan pengaduan tertinggi sepanjang 2025. Permasalahan pembiayaan dan leasing didominasi oleh praktik penagihan yang tidak beretika, dugaan penipuan, serta ketidakjelasan perjanjian pembiayaan, kerap memuat klausula baku yang merugikan konsumen.
“Maraknya pinjaman daring bermasalah baik legal maupun ilegal menunjukkan bahwa pengawasan dan perlindungan konsumen belum sebanding dengan laju ekspansi industri keuangan digital,” ungkapnya
Pengaduan di sektor belanja online dan ekonomi digital juga menunjukkan persoalan struktural. Barang tidak sesuai, barang tidak dikirim, proses refund yang berbelit, hingga penipuan masih menjadi keluhan utama. Dalam banyak kasus, beban risiko justru dialihkan kepada konsumen dan kurir, sementara platform digital belum sepenuhnya bertanggung jawab atas ekosistem yang mereka bangun.

“Ketiadaan aturan yang tegas, termasuk dalam praktik pembayaran COD, membuka ruang ketidakadilan dan konflik di lapangan,” tukasnya.
Sementara itu, pada sektor telekomunikasi, YLKI menilai perlindungan konsumen masih jauh dari prinsip keadilan layanan. Jaringan internet yang bermasalah, sulitnya penghentian layanan pascabayar, serta ketidakjelasan standar kualitas layanan menunjukkan adanya praktik sepihak yang merugikan konsumen dan mengurangi hak atas manfaat layanan yang telah dibayar.
Selain itu, sengketa perumahan tetap menjadi persoalan krusial. Pengaduan muncul sejak tahap prapembangunan, proses pembangunan, hingga pascapembangunan. Keterlambatan serah terima, dokumen kepemilikan yang tidak jelas, hingga proyek mangkrak menunjukkan lemahnya pengawasan negara terhadap sektor perumahan. Konsumen kerap menjadi pihak yang menanggung risiko terbesar tanpa perlindungan yang memadai.
“YLKI juga menyoroti persoalan regulasi dan kelembagaan perlindungan konsumen yang belum diperkuat secara serius. Amandemen Undang-Undang Perlindungan Konsumen hingga kini belum disahkan,” imbuhnya.
Di saat yang sama, lanjutnya, konsumen dan lembaga perlindungan konsumen masih menghadapi ancaman pembungkaman melalui gugatan balik dan tekanan hukum saat memperjuangkan kepentingan publik. Kondisi ini mempersempit ruang keadilan bagi konsumen.
Berdasarkan temuan Bedah Pengaduan Konsumen 2025, YLKI memandang perlindungan konsumen membutuhkan perubahan mendasar. Negara perlu mempercepat penguatan regulasi, membangun mekanisme penyelesaian sengketa yang mudah diakses seperti Online Dispute Resolution (ODR), serta memastikan kebijakan publik tidak dibuat secara tergesa-gesa tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap konsumen.
“YLKI menegaskan bahwa meningkatnya pengaduan konsumen adalah alarm keras. Tanpa perlindungan yang kuat, keadilan bagi konsumen akan terus menjadi janji kosong, sementara praktik usaha yang tidak bertanggung jawab akan terus berulang,” tandasnya.
Menurut Emiliana, perlindungan konsumen bukan hambatan bagi ekonomi, melainkan fondasi kepercayaan publik yang harus dijaga oleh negara dan pelaku usaha. (Rif)