160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN

Tempo Apresiasi Dewan Pers Ambil Alih Penyelesaian Perselisihan dengan Kementan

Gedung Dewan Pers di Jl. Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
750 x 100 PASANG IKLAN

Jakarta,corebusiness.co.id– Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Mustafa Layong sebagai kuasa hukum Tempo mengapresiasi langkah Dewan Pers mengambil alih perselisihan antara Kementerian Pertanian (Kementan) dengan Tempo.

Mustafa menyampaikan, Dewan Pers telah mengirimkan surat ke Tempo untuk menghadiri lanjutan pembahasan atas rekomendasi Dewan Pers dalam putusan Pernyataan, Penilaian, dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025, pada Senin (24/11/2025). PPR  telah memutuskan Tempo dinyatakan melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 karena tidak akurat dan melebih-lebihkan, dan Pasal 3 karena mencampur adukkan fakta dan opini yang menghakimi.

Selanjutnya Dewan Pers memberikan rekomendasi agar (a) Tempo mengubah poster dan motion graphic, (b) Tempo wajib memoderasi komentar atau bahkan mengunci unggahan di media sosial, (c) Tempo wajib memuat catatan di poster dan motion graphic yang sudah diperbaiki disertai permintaan maaf kepada pengadu dan masyarakat pembaca.

Rekomendasi tersebut harus sudah ditindaklanjuti oleh Tempo paling lambat 2 x 24 jam setelah diterimanya PPR. Hasil tindak lanjut oleh Tempo harus dilaporkan ke Dewan Pers paling lambat 3 x 24 jam.

750 x 100 PASANG IKLAN

Dalam prosesnya, Kementan menilai Tempo belum seluruhnya melaksanakan putusan PPR Dewan Pers, sehingga melaporkan hal tersebut ke Dewan Pers. Tidak itu saja, Kementan kemudian menggugat perdata Tempo sebesar Rp 200 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kementan menilai gugatan perdata ini, karena tidak melihat itikad Tempo untuk memperbaiki dampak negatif yang dialami Kementan atas pemberitaan berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” beberapa waktu lalu.

Setelah menjalani tahapan proses persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara tersebut, pada 17 November 2025, memutuskan tidak berwenang mengadili gugatan Nomor 684/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel yang diajukan Kementan.

Kuasa hukum Kementan, Chandra Muliawan, menyampaikan kekecewaan dan keprihatinan yang sangat mendalam atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.

“Kami datang ke pengadilan membawa amanah menjaga 160 juta petani dan rakyat kecil yang berasnya bahkan telah diakui langsung oleh Bapak Presiden sebagai beras berkualitas dan dibanggakan di forum PBB. Namun hari ini, PN Jakarta Selatan justru menutup pintu dengan menyatakan tidak berwenang. Lalu ke mana lagi kami harus mencari keadilan?” tanya Chandra dengan nada kecewa, Senin siang (17/11/2025).

750 x 100 PASANG IKLAN

Lebih menyedihkan lagi, ungkap Chandra, putusan tersebut sama sekali tidak mempertimbangkan kerusakan reputasi petani bangsa yang sedang dihantam narasi dan infografis “beras busuk” yang disebarkan secara masif. Dampaknya nyata petani kecil di pelosok negeri menjadi korban stigmatisasi kualitas gabah dan berasnya buruk, apalagi hingga saat ini Tempo giat terus menarasikan kualitas beras petani lokal.

Sementara Mustafa, melihat ada keganjilan dalam perselisihan tersebut, yang secara tiba-tiba muncul nama Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman. Pasalnya, ungkap Mustafa, kali pertama pengaduan datang dari Wahyu Indarto, salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementan.

“Dia mengajukan pengaduan ke Dewan Pers sebagai pribadi, tidak menguasakan atau mewakili siapapun. Karena, meskipun Wahyu Indarto sebagai ASN, dia tidak punya kewenangan untuk lembaga, kecuali ada penyampaian kuasa kepada dirinya. Nah, selama proses perselisihan, dia tidak ada penyampaian kuasa. Ketika tiba-tiba Menteri Pertanian masuk dalam perkara ini, kami bingung,” tuturnya.

Tempo, seperti disampaikan Mustafa, mengklaim pemberitaan itu tidak ada keterkaitan dengan kebijakan Menteri Pertanian. Selain itu, dalam proses perselisihan tidak ada nama Menteri Pertanian.

“Jadi, harusnya Menteri Pertanian tidak terkait atau tidak mengikat dalam perselisihan ini,” ucapnya.

750 x 100 PASANG IKLAN

Ia menguraikan, pemberitaan Tempo menyoroti penyerapan beras any quality oleh Bulog. Jadi tidak ada keterkaitan dengan Menteri Pertanian.

“Meskipun Menteri Pertanian mempunyai kewenangan di bidang pertanian, tapi yang disoroti adalah risiko yang dialami Bulog ketika melakukan penyerapan gabah dengan kebijakan any quality, satu harga dengan menyerap semua kualitas gabah dengan harga yang sama. Sementara kualitas gabahnya berbeda-beda, itu kan ada risiko bagi proses penyerapan dan kualitas beras,” bebernya.

Berkaitan rekomendasi PPR Dewan Pres, Mustafa menyatakan bahwa kliennya, Tempo, telah sudah mengubah judul “Poles-Poles Beras Busuk” menjadi menjadi “Main Serap Gabah Rusak”.  Tempo juga sudah melakukan moderasi komentar, menghapus postingan dan semua komentar dari netizen.

“Tempo juga sudah minta maaf ke pengadu, dan sudah dilakukan kepada pengadu atas nama Wahyu Indarto. Jadi sekali lagi, keliru kalau PPR itu terkait Kementan. Ini perselisihan antara Tempo.co dan Wahyu Indarto,” tegasnya seraya menambahkan, Tempo menyambut dan mengapresiasi langkah Dewan Pers untuk kembali menarik perselisihan ini, karena memang merupakan kewenangan Dewan Pers. (Rif)

 

750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 PASANG IKLAN
ANINDYA

Tutup Yuk, Subscribe !