Sementara Mustafa, melihat ada keganjilan dalam perselisihan tersebut, yang secara tiba-tiba muncul nama Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman. Pasalnya, ungkap Mustafa, kali pertama pengaduan datang dari Wahyu Indarto, salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementan.
“Dia mengajukan pengaduan ke Dewan Pers sebagai pribadi, tidak menguasakan atau mewakili siapapun. Karena, meskipun Wahyu Indarto sebagai ASN, dia tidak punya kewenangan untuk lembaga, kecuali ada penyampaian kuasa kepada dirinya. Nah, selama proses perselisihan, dia tidak ada penyampaian kuasa. Ketika tiba-tiba Menteri Pertanian masuk dalam perkara ini, kami bingung,” tuturnya.
Tempo, seperti disampaikan Mustafa, mengklaim pemberitaan itu tidak ada keterkaitan dengan kebijakan Menteri Pertanian. Selain itu, dalam proses perselisihan tidak ada nama Menteri Pertanian.
“Jadi, harusnya Menteri Pertanian tidak terkait atau tidak mengikat dalam perselisihan ini,” ucapnya.
Ia menguraikan, pemberitaan Tempo menyoroti penyerapan beras any quality oleh Bulog. Jadi tidak ada keterkaitan dengan Menteri Pertanian.
“Meskipun Menteri Pertanian mempunyai kewenangan di bidang pertanian, tapi yang disoroti adalah risiko yang dialami Bulog ketika melakukan penyerapan gabah dengan kebijakan any quality, satu harga dengan menyerap semua kualitas gabah dengan harga yang sama. Sementara kualitas gabahnya berbeda-beda, itu kan ada risiko bagi proses penyerapan dan kualitas beras,” bebernya.
Berkaitan rekomendasi PPR Dewan Pres, Mustafa menyatakan bahwa kliennya, Tempo, telah sudah mengubah judul “Poles-Poles Beras Busuk” menjadi menjadi “Main Serap Gabah Rusak”. Tempo juga sudah melakukan moderasi komentar, menghapus postingan dan semua komentar dari netizen.
“Tempo juga sudah minta maaf ke pengadu, dan sudah dilakukan kepada pengadu atas nama Wahyu Indarto. Jadi sekali lagi, keliru kalau PPR itu terkait Kementan. Ini perselisihan antara Tempo.co dan Wahyu Indarto,” tegasnya seraya menambahkan, Tempo menyambut dan mengapresiasi langkah Dewan Pers untuk kembali menarik perselisihan ini, karena memang merupakan kewenangan Dewan Pers. (Rif)