Langkah kedua, rules of origin & trade remedies yang disiplin. Pastikan aturan asal barang jelas agar Indonesia tidak jadi “jalur transit”, sekaligus siapkan instrumen anti-dumping, safeguard, dan pengawasan impor yang cepat.
Langkah ketiga, program “industrial upgrading” 18–24 bulan untuk sektor rentan. Bentuk dukungan nyata: mesin/teknologi, sertifikasi standar, produktivitas, energi & logistik, dan pendampingan ekspor.
Langkah keempat, diplomasi standar yang pro-industri. Kalau ada penerimaan standar AS di area tertentu, buat roadmap transisi yang realistis dan dukung biaya kepatuhan (testing lab, sertifikasi, dan audit).
Langkah kelima, amankan kepentingan nasional di komoditas strategis. Manfaatkan momentum investasi, tapi jangan lepas kendali atas nilai tambah dalam negeri—terutama di rantai mineral kritis (rare earth).
Sebagai himpunan pengusaha, Anggawira menyampaikan bahwa HIPMI telah menyiapkan program untuk memajukan dunia usaha di Indonesia. HIPMI akan menempatkan program pada 4 jalur besar, yang bisa “ditagih” sesuai kapasitasnya.
Program pertama, HIPMI Export & Market Access. HIPMI memiliki klinik ekspor untuk anggota terkait standar, buyer matching, akses logistik, dan pendampingan kontrak (incoterms, pembayaran, asuransi).
Program kedua, Naik Kelas Usaha Menengah (scaling). Program ini mendorong skema pembiayaan scaling–up (usaha menengah) berbasis rantai pasok: dari vendor lokal jadi pemasok industri besar.
Program ketiga, Produktivitas & Sertifikasi. Program ini meng-upgrade proses produksi: efisiensi energi, mutu, sertifikasi, digitalisasi pembukuan–supply chain.
Program keempat, Kemitraan Investasi. HIPMI memfasilitasi kemitraan JV yang sehat: bukan sekadar FDI masuk, tapi ada transfer teknologi dan peningkatan kapasitas pemasok lokal. (Rangkaian JV/kerja sama bisnis lintas sektor memang disebut sebagai bagian dari paket pascapertemuan.)
Untuk menguatkan sektor usaha dari hulu-hilir , HIPMI menyarankan kepada pemerintah untuk menjadikan deal dagang AS-Indonesia sebagai “kontrak peningkatan daya saing”, di mana setiap pembukaan pasar harus diimbangi program peningkatan kapasitas industri lokal. Kemudian, memperkuat pengawasan impor dan penegakan aturan (SNI, label, post-border) agar persaingan adil.
Berikutnya, pemberian insentif tepat sasaran: bukan menyuburkan impor, tapi menurunkan biaya produksi domestik (logistik, energi, bunga efektif, perizinan).
“Sementara di sektor perbankan, alihkan fokus dari kredit konsumtif ke kredit produktif. Misalnya untuk investasi mesin, modal kerja berbasis PO/invoice, supply chain financing, dan trade finance untuk ekspor. Siapkan paket hedging plus pembiayaan ekspor agar pelaku usaha tidak “kalah” di risiko kurs dan pembayaran,” tutur Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batubara Indonesia (Aspebindo) tersebut.
Bagi pengusaha sendiri, HIPMI menekankan jangan hanya mengambil sikap wait and see. Para pengusaha segera audit kesiapan standar dan produktivitas (biaya, kualitas, lead time). Menyiapkan diri masuk ke model bisnis yang lebih aman: kontrak jangka menengah, diversifikasi pasar, dan kemitraan rantai pasok.
Sedangkan untuk sektor usaha rentan, HIPMI menyarankan untuk segera lakukan substitusi impor input dan perkuat brand dan produk bernilai tambah. (Rif)