Jakarta,corebusiness.co.id-Sebanyak 34 Sertifikat Hak Pakai (SHP) elektronik Lahan Hulu Migas dengan total luas lahan 145,89 hektare diserahterimakan kepada tiga perusahaan afiliasi Subholding Upstream Pertamina. Penyerahan SHP Lahan Hulu Migas dilakukan kepada PT Pertamina Hulu Mahakam, PT Pertamina Hulu Sanga Sanga dan PT Pertamina Hulu Rokan (WK Rokan) di Jakarta pada 21-22 November 2024.
Penyerahan 5 SHP seluas 37 hektare kepada PT Pertamina Hulu Mahakam dan 2 SHP seluas 9,89 hektare untuk PT Pertamina Hulu Sanga Sanga dilaksanakan pada Kamis (21/11/2024). Sertifikat ini diterbitkan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Fasilitas yang tercakup dalam SHP meliputi ROW pipa dan sumur migas.
Selanjutnya diserahkan 27 SHP dengan total luas lahan 99 hektare kepada PT Pertamina Hulu Rokan (WK Rokan). 27 SHP yang diserahkan kepada PHR WK Rokan mencakup 11 SHP di wilayah Kantah Bengkalis, 6 SHP di Kantah Siak, dan 10 SHP di Kantah Kampar, pada Jumat (22/11/2024). Sertifikat-sertifikat ini diterbitkan oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Bengkalis, Kantah Siak, dan Kantah Kampar (Wilayah Kanwil BPN Riau). Fasilitas yang tercakup meliputi sumur migas, gardu listrik, stasiun penumpul, dan kompleks perkantoran.
Proses sertifikasi barang milik negara (BMN) berupa tanah ini sebagai kewajiban pengamanan aset negara, sesuai dengan regulasi, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 140/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan BMN Hulu Migas.
Hadir dalam acara serah terima SHP Lahan Hulu Migas antara lain Corporate Secretary Subholding Upstream Pertamina Arya Dwi Paramita, Manager Land Matters and Formalities Strategic Planning and Controlling Pertamina Hulu Energi Firdi Rizali Djoemadi, Senior Manager Relations Pertamina Hulu Indonesia Regional 3 Kalimantan Handri Ramdhani, Pjs VP General Counsel PHR WK Rokan Wahyu Indra Gunawan, dan Manager Land Operations PHR WK Rokan Agung Prasetya.
Acara serah terima juga dihadiri oleh Kepala Divisi Formalitas SKK Migas George Nicolas Marshala, Plt Kepala Departemen Pertanahan SKK Migas Erie Yuwono, Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut, Perwakilan Direktorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Kemenkeu, Kepala Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Timur dan Utara Jose Arif Lukito, Kepala KPKNL Kota Samarinda Bagus Kurniawan, Kepala Kanwil ATR/BPN Kaltim Deni Ahmad Hidayat, Kepala Kanwil ATR/BPN Riau Nurhadi Putra, beserta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kukar, Bengkalis, Siak, Kampar.
Corporate Secretary Subholding Upstream Pertamina, Arya Dwi Paramita menyampaikan apresiasinya kepada para pihak yang telah mendukung proses sertifikasi ini.
“Dukungan para pihak tersebut sangat berarti dalam mempercepat proses dan keberhasilan sertifikasi. Sertifikat dari BPN merupakan alas hak tertinggi yang menjadi bukti sah atas kepemilikan tanah,” ujar Arya.
Dalam konteks operasi migas, jelas Arya, sertifikat ini sangat penting, karena memberikan perlindungan hukum terhadap klaim masyarakat, mendukung upaya pengamanan fisik di lapangan.
“Selain itu, sertifikat ini tidak hanya menjadi bukti legalitas, tetapi juga menjadi benteng untuk memastikan keberlanjutan kegiatan usaha hulu migas. Hal ini pun sejalan dengan ASTA CITA Presiden Republik Indonesia yaitu mendorong kemandirian bangsa melalui Swasembada Energi,” tambah Arya.
Hingga saat ini belum semua lahan hulu migas yang berada di wilayah operasi Subholding Upstream Pertamina yang sudah bersertifikat. Di wilayah operasi Pertamina Hulu Mahakam (PHM), dari total 1147.5 hektare, lahan yang sudah bersertifikat termasuk yang diserahkan 1076.2 hektare atau mencapai 94 persen.
Di wilayah operasi PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS), lahan sudah bersertifikat yang diserahkan 913.9 hektare dari 12619 hektare (7 persen). Sementara di wilayah operasi PT Pertamina Hulu Rokan (WK Rokan), lahan sudah bersertifikat (termasuk yang diserahkan) 10.033 hektare dari total 34.338 hektare (29,2 persen).
Pekerjaan sertifikasi ini merupakan pekerjaan besar yang tidak kalah penting dengan pekerjaan pembebasan lahan, perolehan akses lahan maupun perizinan, yang memerlukan cukup perhatian untuk mengejar target-target yang telah ditetapkan.
“Tantangan terhadap target sertifikasi ke depan pasti akan semakin meningkat, karenanya perlu adanya dukungan untuk percepatan sertifikasi lahan-lahan ini agar dapat selesai tepat waktu, demi kelancaran operasi migas dan pengamanan aset negara,” ucap Arya. (Rif)